Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung

Jum'at, 16 Juni 2023 | 17:44 WIB
Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
Viral Video Aksi Tabrak Lari di Cakung (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ

Tak cukup di situ, polisi juga menilai ada unsur tabrak lari lantaran O tak membantu Moses di kala mereggang nyawa.

Atas perbuatan tersebut, O dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 312 mendefinisikan tabrak lari sebagai kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI