Diketahui sebelumnya bahwa Prastowo sempat mempertanyakan hubungan antara Jusuf Hamka dan CMNP. Pasalnya, ia mengaku jika pihaknya tidak menemukan nama pengusaha jalan tol itu dalam akta perusahaan terbaru.
Ia lantas meminta kejelasan posisi Jusuf Hamka karena pemerintah saat ini tengah berurusan soal utang dengan CMNP.
"Saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris (CMNP)," ujar Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
"Sesuai business judgement rule, mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, begitu saja sebenarnya," lanjutnya.
Ia kemudian kembali menegaskan jika pernyataannya salah, berarti ada yang tidak benar dari akta tersebut. Prastowo juga menekankan dirinya tidak melakukan penambahan atau pengurangan informasi yang tercantum di sana.
Lebih lanjut, ia pun menghormati dan percaya apabila fakta menyatakan bahwa Jusuf Hamka adalah pemilih CMNP.
Tanggapan Stafsus Menkeu usai akan dilaporkan Jusuf Hamka
Dalam kesempatan tersebut, Prastowo juga turut menanggapi soal dirinya yang bakal diperkarakan oleh Jusuf Hamka. Ia mengaku bingung terhadap tudingan pencemaran nama baik karena nama Jusuf memang tidak masuk dalam jajaran pengurus dan komisaris CMNP.
Menurutnya, hal itu juga diperoleh dari data yang ada, bukan pendapat pribadinya. Lebih lanjut, Prastowo mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima somasi dari Jusuf Hamka terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
Apabila memang akan disomasi, ia memastikan siap menindaklanjuti karena menurutnya tidak pernah ada intensi buruk darinya. Lalu, ia juga menyatakan jika penyelesaian masalah perlu dilakukan melalui Kemenkeu.