Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh

Aulia Hafisa

Minggu, 18 Juni 2023 | 23:18 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

Suara.com - Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu cara menghitung pajak penghasilan menjadi sangat penting untuk diketahui bagi semua orang yang sudah berpenghasilan. 

Diketahui, perhitungan pajak penghasilan akan disesuaikan dengan besar nominal pendapatan, berbagai tunjangan, dan juga tarif yang ditanggungkan. Aturan cara menghitung pajak penghasilan sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat (1). 

Berdasarkan Pasal 21, PPh adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang akan diterima maupun diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. 

Bagi seorang pegawai, cara menghitung pajak penghasilan telah diatur dan dihitung oleh pihak keuangan. Hal ini tentu berbeda dengan non-pegawai yang harus menghitung sendiri PPh-nya sesuai dengan aturan dari Direktorat Jendral Perpajakan (DJP). 

Selain agar dapat menghitungnya sendiri, memahami cara menghitung pajak penghasilan tersebut juga akan lebih menjelaskan untuk apa saja sebenarnya besaran potongan dari pendapatan yang dikeluarkan setiap bulannya. 

Lantas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sesuai Tarifnya 

1. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan NPWP 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan mencapai Rp 50.000.000 yaitu sebesar 5 persen 

baca juga

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan yang di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 adalah sebesar 15 persen 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 adalah sebesar 25 persen 

• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 yaitu sebesar 30 persen 

2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP 

Pentingnya seseorang memiliki NPWP adalah untuk mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa memiliko NPWP yaitu lebih tinggi 20 persen dari pada tarif yang telah diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

Garut | Rabu, 14 Juni 2023 | 06:38 WIB

Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di Sumut Menyerahkan Diri

Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di Sumut Menyerahkan Diri

Sumatera | Rabu, 14 Juni 2023 | 00:11 WIB

Terciduk Tidak Lapor Pajak, Aktris Han Hyo Joo Didenda Sebesar Rp800 Juta

Terciduk Tidak Lapor Pajak, Aktris Han Hyo Joo Didenda Sebesar Rp800 Juta

Your Say | Selasa, 13 Juni 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Tak Selalu Operasi Besar, Ini Teknologi Modern untuk Mengatasi Batu Ginjal

Tak Selalu Operasi Besar, Ini Teknologi Modern untuk Mengatasi Batu Ginjal

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Danantara Housing Expo 2026, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah

Danantara Housing Expo 2026, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Jadi yang Paling Perkasa di Asia

Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Jadi yang Paling Perkasa di Asia

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Ini Tema Hari Pramuka 2026 ke-65, Cek Link Download Logo di Sini

Ini Tema Hari Pramuka 2026 ke-65, Cek Link Download Logo di Sini

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km

Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta

Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak

Asus ProArt OLED PA279CDV dan PA329CDV Hadir dengan Panel QD-OLED 4K dan Akurasi Warna Mutlak

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis

Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:19 WIB

×