Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh

Aulia Hafisa

Minggu, 18 Juni 2023 | 23:18 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yakni: 

• Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi (pribadi/belum menikah) 

• Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang telah menikah 

• Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami 

• Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak yaitu tiga orang untuk setiap anggota keluarga. 

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Pengurang Penghasilan Bruto 

Caranya dengan menghitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lainnya seperti tunjangan Biaya Jabatan sebesar 5 persen dan Iuran Pensiun 5 persen dari penghasilan bruto. Adapun tunjangan Biaya Jabatan Maksimal sebesar Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal yakni sebesar 2,4 juta per tahun. 

3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Penghasilan Netto 

baca juga

Cara menghitung pajak penghasilan bagian netto dengan menggunakan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Usai mendapatkan hasil dari penghasilan netto, maka kalikan dengan tarif PPh yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak. Sehingga bisa dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan: 

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh 

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan ini bersifat progresif yang artinya adalah semakin tinggi penghasilan yang diperoleh seseorang, maka akan dikenakan lapis tarif yang jauh lebih tinggi sesuai dengan penjelasan sebelumnya. 

Di dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 3.500.750, maka dapat dibulatkan menjadi Rp 3.500.000. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor Tanpa Tunjangan 

Cara menghitung PPh 21 yang diterapkan bagi pegawai ataupun penerima penghasilan menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Artinya, gaji pegawai ini belum dipotong PPh 21. Berikut adalah cara menghitung lengkapnya: 

Ariani seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 yakni: 

• Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 120.000.000 per tahun 

• Tarif PPh: 15 persen 

• PPh 21 (yang ditanggung dirinya sendiri): Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan 

• Gaji bersih atau take home pay sebesar Rp 9.175.000 

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor dengan Tunjangan 

Untuk cara menghitung PPh 21 dengan metode yang satu ini diterapkan bagi para karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak maupun gajinya dinaikkan sebesar pajak yang dipotong. Maka berikut cara menghitungnya: 

Lion seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka PPh 21: 

• Gaji pokok: Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 120.000.000 per tahun 

• Tarif PPh: 15 persen 

• Tunjangan pajak (yang bersumber dari perusahaan): Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan 

• Maka total gaji bruto sebesar Rp 10.825.000 

• Nilai PPh 21 (yang harus dibayarkan perusahaan): Rp 825.000 per bulan 

• Gaji bersih (take home pay) sebesar Rp 10.000.000/bulan 

3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Bersih, Pajak Ditanggung Perusahaan 

Sementara, cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi para karyawan ataupun penerima penghasilan yang telah mendapatkan gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan. Berikut ini adalah cara menghitungnya: 

Seorang laki-laki lajang yang telah menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 adalah: 

• Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 120.000.000 per tahun 

• Total gaji bruto: Rp 10.000.000 - Tarif PPh 21: 15 persen 

• Pajak yang ditanggung oleh perusahaan: Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan 

• Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan): Rp 825.000 per bulan 

• Gaji bersih atau take home pay sebesar Rp 10.000.000 per bulan 

4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Karyawan Tetap 

Yuyun adalah seorang karyawati dengan status sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami dari Yuyun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuyun menerima gaji sebesar Rp5.000.000 perbulan. Perusahaan Yuyun mengikuti program pensiun dan juga BPJS Kesehatan. Setiap bulan, perusahaan tempat Yuyun bekerja membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000. 

Selain itu, Yuyun juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 per bulan. Disamping itu perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulannya sebesar 3,7 persen dari gaji pokok, sedangkan Yuyun juga harus membayar iuran Jaminan Hari Tua per bulan sebesar 2 persen dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah  sebesar 1 persen dan 0,3 persen dari gaji. Maka cara menghitung PPhnya adalah: 

• Gaji sebesar Rp 5.000.000 

• Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000 

• Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000 

• Penghasilan bruto: Rp 5.065.000 

Pengurangan: 

• Biaya Jabatan: 5 persen X Rp 5.065.000,00 = Rp 253.250 

• Iuran Pensiun: Rp 50.000 

• Iuran Jaminan Hari Tua: 100.000 

Jumlah pengurangan = Rp 403.250 

• MakabPenghasilan neto sebulan sebesar Rp 4.661.750 

• Penghasilan neto setahun yaitu 12 dikali Rp 4.661.750 = Rp 55.941.000 

• PTKP setahun = Rp 54.000.000 

• Penghasilan Kena Pajak Setahun Yuyun: Rp 55.941.000 - Rp 54.000.000 = Rp 1.941.000 

• PPh 21 Terutang Setahun = 5 persen x Rp 1.941.000 = Rp 97.050. 

Nah itu tadi cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat yang sudah berpenghasilan. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

Garut | Rabu, 14 Juni 2023 | 06:38 WIB

Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di Sumut Menyerahkan Diri

Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar di Sumut Menyerahkan Diri

Sumatera | Rabu, 14 Juni 2023 | 00:11 WIB

Terciduk Tidak Lapor Pajak, Aktris Han Hyo Joo Didenda Sebesar Rp800 Juta

Terciduk Tidak Lapor Pajak, Aktris Han Hyo Joo Didenda Sebesar Rp800 Juta

Your Say | Selasa, 13 Juni 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:50 WIB

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:38 WIB

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:35 WIB

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB