• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 adalah sebesar 25 persen
• Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 yaitu sebesar 30 persen
2. Tarif Cara Menghitung Pajak Penghasilan Tanpa NPWP
Pentingnya seseorang memiliki NPWP adalah untuk mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi WP yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 21 khusus. Tarif cara menghitung pajak penghasilan tahunan tanpa memiliko NPWP yaitu lebih tinggi 20 persen dari pada tarif yang telah diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Inti
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yakni:
• Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi (pribadi/belum menikah)
• Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang telah menikah
Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz
• Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami