Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 18 Juni 2023 | 23:18 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 101/PMK.010/2016 yakni: 

• Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi (pribadi/belum menikah) 

• Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang telah menikah 

• Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami 

• Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak yaitu tiga orang untuk setiap anggota keluarga. 

2. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Pengurang Penghasilan Bruto 

Caranya dengan menghitung pengurang penghasilan bruto dengan pengurangan lainnya seperti tunjangan Biaya Jabatan sebesar 5 persen dan Iuran Pensiun 5 persen dari penghasilan bruto. Adapun tunjangan Biaya Jabatan Maksimal sebesar Rp 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal yakni sebesar 2,4 juta per tahun. 

3. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagian Penghasilan Netto 

Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

Cara menghitung pajak penghasilan bagian netto dengan menggunakan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun. Usai mendapatkan hasil dari penghasilan netto, maka kalikan dengan tarif PPh yang telah ditetapkan oleh dirjen pajak. Sehingga bisa dirumuskan cara menghitung pajak penghasilan: 

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP - Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh 

Pengenaan tarif Pajak Penghasilan ini bersifat progresif yang artinya adalah semakin tinggi penghasilan yang diperoleh seseorang, maka akan dikenakan lapis tarif yang jauh lebih tinggi sesuai dengan penjelasan sebelumnya. 

Di dalam penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 3.500.750, maka dapat dibulatkan menjadi Rp 3.500.000. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan Gaji Kotor Tanpa Tunjangan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI