Adapun saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini adalah Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah dan Manajer Hubungan ke Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.
Saksi Dwi sudah diperiksa dalam persidangan ini, sementara saksi Hedi akan diperiksa pada sidang lanjutan mendatang.
Setelah sidang ditutup, Fatia tampak dipeluk oleh beberapa orang kuasa hukumnya. Fatia kemudian juga memeluk beberapa orang pengujung sidang sambil menitihkan air mata.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.