Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 19 Juni 2023 | 18:42 WIB
Firli Bahuri Dan Sekjen KPK Lolos Sidang Etik Soal Pemecatan Endar
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Oleh karenanya, Dewas KPK tidak menaikkan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor ke sidang etik.

"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan, bahwa laporan saudara Endar dan Sultoni, yang menyatakan Pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Syamsuddin menyebut, pimpinan KPK memiliki kewenagan mengangkat atau memberhentikan pegawai KPK.

"Bahwa pimpinan KPK selaku pengguna atau user dari pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan, atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia menyebut sengketa pemecatan Endar bukan menjadi kewenangan Dewas KPK, melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," jelas Syamsuddin.

Kontroversi Pemecatan Endar

Kabar pengembalian Endar ke Polri sudah tercium sejak lama. Endar tak seorang diri dikembalikan ke institusi asalnya. Ada nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Keduanya diduga dikembalikan ke Polri, karena menolak perintah meningkatkan kasus penyelidikan Formula E ke penyidikan.

Kabar pengembalian Endar dan Karyoto diketahui berdasarkan surat pimpinan KPK kepada Kapolri pada tanggal 11 November 2022 lalu. Di dalam surat, dengan dalih permintaan promosi jabatan kepada Karyoto dan Endar di Polri.

Beberapa bulan berselang, Kapolri menjawab surat KPK tertanggal 29 Maret 2023 dengan jawaban menerima Karyoto kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri.

Sementara Endar, diperintahkan tetap di KPK sebagai Direktur Penyelidikan, sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi. Dalam arti masa kerja Endar diperpanjang di KPK, setelah sebelumnya tiga tahun mengabdi.

Pemecatan Endar dari KPK, juga diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar dan Karyoto diduga menolak kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telepon-teleponan dengan Dirjen Kemen ESDM Idris Sihite, Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Johanis Tanak di Sidang Etik

Telepon-teleponan dengan Dirjen Kemen ESDM Idris Sihite, Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Johanis Tanak di Sidang Etik

News | Senin, 19 Juni 2023 | 18:14 WIB

Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

| Senin, 19 Juni 2023 | 17:15 WIB

Ragam 'Jeritan' Lukas Enembe di Persidangan: Ngeluh Sakit, Ngotot Tak Korupsi

Ragam 'Jeritan' Lukas Enembe di Persidangan: Ngeluh Sakit, Ngotot Tak Korupsi

News | Senin, 19 Juni 2023 | 17:10 WIB

Pria Diduga Pegawai KPK Lontarkan Kalimat Seksis saat Jurnalis Liput Pemerikaan Mentan SYL: Kalau Cewek Semua, Enak...

Pria Diduga Pegawai KPK Lontarkan Kalimat Seksis saat Jurnalis Liput Pemerikaan Mentan SYL: Kalau Cewek Semua, Enak...

News | Senin, 19 Juni 2023 | 17:09 WIB

Dewas KPK Stop Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM

Dewas KPK Stop Kasus Dugaan Kebocoran Sprinlidik Tukin ESDM

| Senin, 19 Juni 2023 | 17:04 WIB

Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milliar

Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Milliar

| Senin, 19 Juni 2023 | 17:01 WIB

3 Kali Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Mengaku Akan Kooperatif

3 Kali Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Mengaku Akan Kooperatif

News | Senin, 19 Juni 2023 | 17:00 WIB

Terkini

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB