Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

Rifan Aditya

Senin, 19 Juni 2023 | 20:06 WIB
Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1) - Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi!

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan aturan baru terkait syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara. Aturan baru pembuatan SIM ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Adapun aturan baru pembuatan SIM tersebut diterbitkan 8 Februari 2023 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan turut serta memperlihatkan aslinya. 

Sertifikat mengemudi yang dimaksud di sini yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama selama 6 bulan sejak diterbitkan. Aturan ini berlaku bagi para pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan juga pemohon SIM Ranmor Perseorangan. 

Sementara itu, bagi para pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang telah dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan tersebut berlaku bagi para pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri. 

Diketahui, pada peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pemohon SIM sebenarnya sudah diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, akan tetapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya.  

Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS. Jiak syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan. 

Tak sampai di situ, melalui peraturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM akan mendapatkan pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi tentang pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara mengemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas. 

Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon juga akan diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon SIM. 

Demikian tadi aturan baru pembuatan SIM yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2023. Semoga bermanfaat!

baca juga

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru, Sudah Tahu?

Biaya Buat SIM dan Perpanjangan SIM Terbaru, Sudah Tahu?

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:54 WIB

Polres Lampung Timur Bantah Pungut Biaya Rp 450 Ribu untuk Pembuatan SIM

Polres Lampung Timur Bantah Pungut Biaya Rp 450 Ribu untuk Pembuatan SIM

Lampung | Selasa, 13 Juni 2023 | 07:10 WIB

Diminta Biaya Rp 450 Ribu, Warga Lampung Timur Kecewa Gagal Buat SIM Motor

Diminta Biaya Rp 450 Ribu, Warga Lampung Timur Kecewa Gagal Buat SIM Motor

Lampung | Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:29 WIB

Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, Hari Ini 8 Juni 2023

Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, Hari Ini 8 Juni 2023

Tasikmalaya | Kamis, 08 Juni 2023 | 07:29 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB