"Tapi saat saya di Polsek Mundu itu AKP SW nyuruh saya untuk membuat laporan polisi dengan terlapor NR kepada Aipda HN sebagai penyidik Polsek Mundu. Padahal saya sama sekali gak kenal dan gak pernah bertemu dengan NR," ucap Wahidin.
Wahidin semakin geram kala laporannya terus menggantung hingga hari ini. Dua tahun sudah sejak dirinya membayar ratusan juta ke SW, tetapi putranya tetap tidak lolos seleksi Bintara Polri.
Wahidin pun akhirnya menuntut keadilan atas penipuan yang dilakukan oleh SW. Ia menggandeng kuasa hukum untuk mendapatkan haknya kembali. Terlebih AKP SW sempat berjanji akan mengembalikan uang jika anaknya tak lolos Bintara Polri.
Kasus ini akhirnya ditangani oleh tim kuasa hukum Harum NS dan sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Kepolisian juga telah menggelar sidang disiplin terhadap Ipda DA yang sempat menjadi saksi transaksi ilegal 'masuk Polri'.
"Kasus penipuan dan penggelapan dana ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja SH.
"Kapolres Kota (Polresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman juga sudah menggelar sidang disiplin terhadap Ipda DA. Sidang disiplin juga dilakukan terhadap penyidik Aipda HN," lanjutnya.
Kuasa hukum Wahidin berharap uang yang diberikan kliennya dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Mereka juga berharap agar oknum polisi nakal ini dapat diberantas karena merugikan banyak pihak.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Disnakertans Purwakarta: Waspada Penipuan Lowongan Kerja! Begini Modusnya