- PDIP secara resmi menolak pilkada melalui DPRD pada Rakernas Jakarta Utara, Senin (12/1/2026) karena dianggap bertentangan konstitusi.
- Pengamat UMY Zuly Qodir menilai sikap PDIP sebagai opini berbeda yang mungkin kalah dalam voting parlemen saat ini.
- Zuly meragukan klaim penghematan biaya pilkada lewat DPRD, serta menganggap isu utama adalah mentalitas politik aktor dan pemilih.
Suara.com - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, memberikan komentar terkait dengan sikap PDI Perjuangan yang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Adapun pada Rakernas PDIP di Jakarta Utara, Senin (12/1/2026) kemarin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan penolakan tersebut sebab dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sekaligus mendorong pilkada berbiaya rendah melalui penerapan e-voting.
Ia menilai sikap PDIP merupakan dissenting opinion yang sah dalam demokrasi.
"Ya, sebagai sebuah dissenting opinion tentu akan ada dampak sedikit bahwa, 'wah ini PDIP suaranya berbeda' gitu," kata Zuly saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/1/2026).
Namun, secara politik, posisi tersebut berpotensi tidak berpengaruh signifikan. Apalagi jika dibawa ke mekanisme pengambilan keputusan di parlemen.
Jika wacana pilkada melalui DPRD diputuskan lewat voting di DPR, suara PDIP berpeluang kalah. Pasalnya mereka tidak berada dalam barisan mayoritas partai politik.
"Sebagai sebuah kebijakan politik atau apalagi nanti kalau kemudian di DPR sendiri ada voting, maka ya kemungkinan besar kalau dibandingkan dengan seluruh partai yang bergabung, suara Partai PDIP kemudian kalah kan," tuturnya.
Meski demikian, Zuly melihat sikap PDIP menunjukkan konsistensi politik untuk mengambil posisi berbeda dari mayoritas partai yang saat ini berada dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Sikap PDIP menunjukkan konsistensi untuk sedikit berbeda dengan opini mainstream," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
Ia turut menyoroti wacana besar pilkada melalui DPRD yang diklaim dapat menekan biaya politik. Zuly mengaku ragu terhadap klaim tersebut.
Sistem tersebut, kata Zuly, justru berpotensi hanya memindahkan praktik money politics dari masyarakat ke anggota dewan.
"Kalau argumennya mengurangi biaya politik, saya tidak percaya," tegasnya.
Zuly menambahkan, perubahan sistem pemilihan tidak akan efektif tanpa perubahan perilaku politik para aktor dan pemilih. Menurutnya, persoalan utama terletak pada mentalitas dan pendidikan politik, bukan semata-mata pada sistem pemilihan.
"Maka saran saya, memang yang perlu diubah adalah mindset-nya, otaknya, perilakunya. Bukan sistemnya, bukan praktiknya," ujarnya.
Catatan Kritis soal E-Voting
Terkait dorongan penerapan e-voting, Zuly menilai gagasan tersebut patut diapresiasi. Meskipun belum realistis untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kesiapan infrastruktur dan kemampuan masyarakat menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan.
Gagasan e-voting dinilai baru bisa diwujudkan pada 5-10 tahun mendatang. Dengan catatan persiapan infrastruktur dan SDM sudah mulai dilakukan dari sekarang.
"Gagasannya bagus, tapi apakah infrastrukturnya memungkinkan kalau diterapkan besok pada pemilihan yang akan datang?" ujarnya.
Ia menilai e-voting relatif lebih memungkinkan jika dilakukan di wilayah Jawa dan sekitarnya yang memiliki infrastruktur dan jaringan internet cenderung lebih memadai.
Namun, kondisi tersebut tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah di luar Jawa, termasuk pedalaman.
"Jangan dibayangkan kalau e-voting itu di luar Jawa, misalnya Papua pedalaman, Papua pegunungan, Ambon pedalaman, lalu kemudian NTT pedalaman, Sumatra, dan yang lain-lain. Apakah itu memungkinkan?" lanjutnya.
Ditekankan Zuly bahwa, selain infrastruktur, kesiapan warga negara dalam menggunakan perangkat elektronik menjadi tantangan serius dalam penerapan e-voting secara nasional.
"Banyak warga yang belum siap menggunakan sarana elektronik untuk memilih,' ujarnya.