Rincian Biaya Restitusi David yang Harus Dibayar Mario Dandy: Capai Rp120 M, Buat Apa Saja?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 Juni 2023 | 12:54 WIB
Rincian Biaya Restitusi David yang Harus Dibayar Mario Dandy: Capai Rp120 M, Buat Apa Saja?
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy kini tengah mendapat ganjaran atas ulah sadisnya.

Bukan cuma terancam pidana puluhan tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada David yang ia aniaya secara bertubi-tubi hingga koma.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah membuat perhitungan atas biaya restitusi yang wajib dibayarkan oleh Mario Dandy.

Bukan main, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa bersama pihaknya telah menentukan biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar untuk memberikan pemulihan kepada David.

Hal itu dibeberkan oleh Jopa kala bersaksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023).

Terpisah, anggota tim ahli penghitung restitusi LPSK, Abdanve Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina awalnya mengajukan restitusi sebanyak Rp50 miliar atas peristiwa penganiayaan yang dialami anakmya.

Kini, jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy berpotensi besar bertambah dua kali lipat. Lantas, untuk apa saja uang miliaran Rupiah tersebut?

Hitung-hitungan biaya restitusi David Ozora

Adapun Rp118 miliar dari keseluruhan biaya restitusi adalah ganti rugi penderitaan. Sisanya, yakni Rp1 miliar untuk biaya medis dan Rp 18 juta untuk biaya ganti kekayaan.

baca juga

Jopa di hadapan majelis hakim menjelaskan dasar perhitungan tersebut dari kondisi yang dialami oleh David.

Diketahui bahwa usai dihajar dengan sadis oleh Mario Dandy, David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.

Informasi tersebut juga telah dikonsultasikan dengan dokter di RS Mayapada yang turut menangani David.

Beruntungnya, David merupakan bagian dari segelintir orang yang bisa pulih dari cidera parah tersebut. Namun, dokter mensinyalir bahwa David tak sembuh total seperti sedia kala.

Pihak RS Mayapada kepada tim Jopa juga mebeberkan biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000.

Rp 118 miliar sebagai nilai ganti rugi penderitaan diperhitungkan dari panjangnya jangka David harus hidup dengan kondisinya usai mendapat penganiayaan dari Mario Dandy.

Jonathan Latumahina tagih ganti rugi ke Mario Dandy

Menyambung informasi sebelumnya, Jonathan Latumahina juga sempat mengajukan surat permohonan restitusi pada 17 Maret 2023 lalu.

Abdanev kala dicecar oleh hakim juga turut memaparkan beberapa dasar pengajuan surat permohonan itu dalam bentuk tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya

Dari Persidangan Mario Dandy Satriyo: Mantan Absen karena Sakit Batu Ginjal, Hakim Minta JPU Menghadirkannya

Metro | Rabu, 21 Juni 2023 | 12:48 WIB

LPSK Hitung Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Apa Itu Restitusi?

LPSK Hitung Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Apa Itu Restitusi?

News | Rabu, 21 Juni 2023 | 12:47 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Rusia Bersama Beberapa Negara Islam Bakal Lenyapkan Israel karena Palestina Mengalami Penganiayaan?

CEK FAKTA: Benarkah Rusia Bersama Beberapa Negara Islam Bakal Lenyapkan Israel karena Palestina Mengalami Penganiayaan?

Metro | Rabu, 21 Juni 2023 | 11:46 WIB

Mantan Pacar Bongkar Kelakuan Mario Dandy Saat Masih Diperiksa Polisi, Bolak-balik Ubah BAP!

Mantan Pacar Bongkar Kelakuan Mario Dandy Saat Masih Diperiksa Polisi, Bolak-balik Ubah BAP!

Deli | Rabu, 21 Juni 2023 | 07:52 WIB

LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya

LPSK Sebut Restitusi David Ozora Capai Rp 118 Miliar, Begini Hitung-hitungannya

Jakarta | Selasa, 20 Juni 2023 | 21:09 WIB

Terkini

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:26 WIB

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

News | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

×