- Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah terkait kesehatan dan standar yang berlaku.
- Individu yang berkurban tidak diwajibkan untuk menyembelih hewan secara mandiri atau menyaksikan proses penyembelihan, namun dapat mengandalkan pihak lain yang terpercaya untuk melaksanakan tugas tersebut.
- Panitia kurban dan tenaga kesehatan harus memastikan kondisi kesehatan hewan kurban sebelum dan saat penyembelihan dilakukan.
- Disarankan untuk berkurban di daerah yang memiliki sentra peternakan atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban.
- Lembaga sosial keagamaan yang mengelola kurban dan distribusi dagingnya harus meningkatkan sosialisasi dan menyediakan layanan yang mempertemukan calon pemberi kurban dengan penyedia hewan kurban.
- Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan pasokan daging segar.
- Pemerintah bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit pada hewan.
- Pemerintah harus memberikan dukungan dalam hal penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban.
- Pemerintah diharapkan dapat mendukung tersedianya fasilitas pemotongan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).
Dengan mengikuti panduan-panduan ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan cara yang benar, bermanfaat, dan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
Sekian penjelasan tentang tata cara menyembelih hewan kurban serta informasi terbaru yang mendukungnya. Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2023.