5. Untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasi akan diberi nilai 70 (tujuh puluh);
6. Untuk SMP/Sederajat yang berasal dari luar Jawa Timur, dapat melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah masing-masing.
7. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan diperoleh berdasarkan rerata dari rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X atau sepuluh (semester 1), kelas XI atau sebelas (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII atau duabelas (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
8. Nilai rapor seluruh mata pelajaran yang dimaksud pada poin nomor 6 adalah nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMA/SMK);
9. Untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal akan disamakan dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
10. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), serta Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
11. Nilai Akhir yang dimaksud pada poin nomor 15 akan digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan pendaftaran jalur 2 prestasi nilai akademik SMA/SMK.
12. Jika kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA
Cara daftar pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar PPDB Jatim 2023 tahap prestasi nilai akademik.