Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:49 WIB
Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terpidana anak AG (15) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) usai upaya kasasi sebelumnya ditolak.

"PK, kami lagi pertimbangkan upaya PK," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).

Mangatta menyampaikan upaya hukum PK kekinian sedang didiskusikan oleh pihak keluarga AG. Tim hukum AG sedang berupaya memenuhi hak-hak AG sejak ditahan di LPKA Tangerang.

"Upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada," jelas Mangatta.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hasilnya, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Perkara AG di tingkat kasasi terdaftar dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Hakim tunggal yang memutus kasasi itu adalah Suharto.

Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lebih dulu telah menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak

Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:22 WIB

Keterangan Berubah Tak Sesuai BAP, AG Sang Mantan Grogi saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Keterangan Berubah Tak Sesuai BAP, AG Sang Mantan Grogi saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:58 WIB

Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 15:55 WIB

Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David

Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David

| Selasa, 27 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB