Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim? MUI dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 01 Juli 2023 | 07:05 WIB
Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim? MUI dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Ilustrasi daging kurban (unsplash) - Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim? MUI dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Suara.com - Melaksanakan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat Islam saat Idul Adha. Tentunya, ada hal yang perlu diperhatikan ketika menunaikan ibadah kurban, termasuk perihal pembagian dagingnya. Sebagian orang masih penasaran, bolehkah daging kurban untuk non muslim?

Daging sembelihan hewan kurban baik sapi maupun kambing biasanya akan dibagikan secara umum kepada masyarakat. Bagi sesama umat muslim memberikan atau membagikan daging kurban adalah hal yang umum dan wajar. Lantas bagaimana dengan tetangga yang berbeda agama?

Sama halnya dengan ibadah pada umumnya yang memiliki syarat dan ketentuan, kurban pun demikian. Hukum memberikan daging kurban untuk non muslim, apakah boleh atau justru dilarang ini telah dijelaskan oleh MUI dan Buya Yahya.

Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim?

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut pendapat para ulama, daging kurban dapat dibagikan untuk tiga kategori. Yang pertama adalah kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan.

Kedua adalah tetangga yang merupakan orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita. Dan yang ketiga adalah orang yang berkurban itu sendiri.

Perihal pembagian daging kurban, tidak ada aturan khusus yang menetapkan golongan masyarakat yang berhak menerimanya. MUI menjelaskan, bahwa pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian hewan kurbannya dan memberikan sebagian yang lain pada kaum fakir miskin.

Tidak ada ketentuan secara khusus yang menetapkan bahwa sasaran pemberian kurban ini harus seorang muslim. Itu artinya, tetangga non-muslim juga boleh mendapatkan hewan kurban.

Salah satu dalil yang mendasarinya ada di dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 berikut: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil", (QS Al-Mumtahanah, 60: 8).

Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada non muslim, apa lagi tetangga non muslim yang sudah lama hidup bertetangga. Namun perlu dipahami, bahwa tidak semua non muslim dapat diberi daging kurban.

"Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka", demikian penjelasan Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan bahwa kebolehan memberikan daging kurban kepada non muslim tergantung pada jenis kurbannya. 

Menurut pendapat mazhab Syafi'i, jika kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan, tapi kalau kurban sunnah boleh diberikan.

"Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga", jelas Buya Yahya.

Itulah hukum memberikan daging kurban untuk non muslim yang perlu diperhatikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rayakah Idul Adha Tanpa Virgoun, Inara Rusli: Masyaallah!

Rayakah Idul Adha Tanpa Virgoun, Inara Rusli: Masyaallah!

| Jum'at, 30 Juni 2023 | 22:00 WIB

Cara Menyimpan Daging Qurban Agar Aman dan Tahan lama

Cara Menyimpan Daging Qurban Agar Aman dan Tahan lama

| Jum'at, 30 Juni 2023 | 20:38 WIB

Kapan Boleh Puasa Setelah Idul Adha 2023? Catat Tanggal Setelah Hari Tasyrik Ini!

Kapan Boleh Puasa Setelah Idul Adha 2023? Catat Tanggal Setelah Hari Tasyrik Ini!

News | Jum'at, 30 Juni 2023 | 19:35 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB