Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Ustaz Abdul Somad hingga Habib Lutfhi akan jadi Saksi Ahli

Senin, 03 Juli 2023 | 13:40 WIB
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Ustaz Abdul Somad hingga Habib Lutfhi akan jadi Saksi Ahli
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Ustaz Abdul Somad hingga Habib Lutfhi akan jadi Saksi Ahli. (Instagram/@alzaytun_indonesia)

Dua Kali Dilaporkan

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI