Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Senin, 03 Juli 2023 | 15:36 WIB
Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian kapan mereka mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan posisi RUU itu kini ada di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset belum dibacakan di rapat paripurna untuk selanjutnya dimulai pembahasan. Ia berujar saat ini DPR masih dalam rangkaian membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Begini, kenapa belum Bamus? Jadi ini kan kita lagi rangkaian APBN. Rangkaian APBN itu jadwalnya ditentukan sudah dari beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Nah, jadi rangkaian paripurna yang ada sekarang ini adalah mengikuti rangkaian-rangkaian yang sudah ditetapkan dari beberapa waktu yang lalu. Nah, sehingga belum ada rapim dan bamus itu karena masih jalannya rangkaian-rangkaian siklus APBN demikian," sambung Dasco.

Dasco mengatakan setelah rangkaian pembahasan mengenai APBN rampung, tentu RUU Perampasan Aset masuk pembahasan dengan dimulai dari dibacakan surat presiden atau surpres di rapat paripurna.

Ia memastikan rapim dan bamus terkait RUU Parampasan Aset tidak sampai dilaksanakan pada Agustus, melainkan pada bulan ini. Mengingat DPR akan memasuki reses pada 14 Juli 2023.

"Kita kan reses tanggal 14 Juli. Mungkin insyaallah (sebelum reses)," kata Dasco.

Perlu Ikuti Mekanisme

tua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menjelaskan, baik RUU Perampasan Aset maupun RUU Kesehatan perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Sehingga, kedua RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

baca juga

Diketahui, posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, silam.

Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat meninjau kesiapan untuk perayaan puncak Bulan Bung Karno di Stadion GBK pada Kamis (22/6/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat meninjau kesiapan untuk perayaan puncak Bulan Bung Karno di Stadion GBK pada Kamis (22/6/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Adapun terkait RUU Kesehatan bahwa RUU Omnibus Law tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023).

”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan. Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan pihaknya dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya. “Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.

Meski demikian, Puan menyadari urgensi kedua RUU tersebut dan pihaknya juga sudah menyepakati keduanya harus segera dibahas dan diselesaikan. ”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting, jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puan meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan disahkannya RUU Kesehatan di Rapat Paripurna.

”Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. ini tetap kami lakukan, kami jalankan namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan. Karena sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di Dapil, bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama, jadi sabar,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Prioritas, Tapi Faktanya Kok Begini..

Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Prioritas, Tapi Faktanya Kok Begini..

Liberte | Minggu, 25 Juni 2023 | 16:15 WIB

Puan: Perlu Ikuti Mekanisme, RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Belum Dibawa ke Paripurna

Puan: Perlu Ikuti Mekanisme, RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Belum Dibawa ke Paripurna

DPR | Selasa, 20 Juni 2023 | 17:29 WIB

RUU Perampasan Aset Belum sampai Sidang, Bukan Prioritas?

RUU Perampasan Aset Belum sampai Sidang, Bukan Prioritas?

Cianjur | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:00 WIB

Sufmi Dasco Ahmad Optimistis RUU Perampasan Aset Segera di Bahas DPR

Sufmi Dasco Ahmad Optimistis RUU Perampasan Aset Segera di Bahas DPR

DPR | Jum'at, 12 Mei 2023 | 10:00 WIB

Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana

Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana

Joglo | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:46 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×