Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI

Senin, 03 Juli 2023 | 15:36 WIB
Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepastian kapan mereka mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan posisi RUU itu kini ada di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa RUU Perampasan Aset belum dibacakan di rapat paripurna untuk selanjutnya dimulai pembahasan. Ia berujar saat ini DPR masih dalam rangkaian membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Begini, kenapa belum Bamus? Jadi ini kan kita lagi rangkaian APBN. Rangkaian APBN itu jadwalnya ditentukan sudah dari beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Nah, jadi rangkaian paripurna yang ada sekarang ini adalah mengikuti rangkaian-rangkaian yang sudah ditetapkan dari beberapa waktu yang lalu. Nah, sehingga belum ada rapim dan bamus itu karena masih jalannya rangkaian-rangkaian siklus APBN demikian," sambung Dasco.

Dasco mengatakan setelah rangkaian pembahasan mengenai APBN rampung, tentu RUU Perampasan Aset masuk pembahasan dengan dimulai dari dibacakan surat presiden atau surpres di rapat paripurna.

Ia memastikan rapim dan bamus terkait RUU Parampasan Aset tidak sampai dilaksanakan pada Agustus, melainkan pada bulan ini. Mengingat DPR akan memasuki reses pada 14 Juli 2023.

"Kita kan reses tanggal 14 Juli. Mungkin insyaallah (sebelum reses)," kata Dasco.

Perlu Ikuti Mekanisme

tua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menjelaskan, baik RUU Perampasan Aset maupun RUU Kesehatan perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Sehingga, kedua RUU tersebut belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana

Diketahui, posisi RUU Perampasan Aset saat ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, silam.

Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut bersama dengan DPR.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat meninjau kesiapan untuk perayaan puncak Bulan Bung Karno di Stadion GBK pada Kamis (22/6/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat meninjau kesiapan untuk perayaan puncak Bulan Bung Karno di Stadion GBK pada Kamis (22/6/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Adapun terkait RUU Kesehatan bahwa RUU Omnibus Law tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023).

”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna). Karena memang ada mekanisme mekanisme yang harus dijalankan. Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan pihaknya dan pemerintah saat ini tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya. “Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” sambung Mantan Menko PMK ini.

Meski demikian, Puan menyadari urgensi kedua RUU tersebut dan pihaknya juga sudah menyepakati keduanya harus segera dibahas dan diselesaikan. ”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting, jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI