Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana

Suara Joglo | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:46 WIB
Wamenkumham Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Tanpa Putusan Pidana
Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej ([ANTARA])

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.

"Dalam Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan undang-undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Edward dalam diskusi publik "Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset" seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Artinya, lanjut Edward, perampasan aset dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana. Aturan tersebut belum pernah diatur di dalam undang-undang sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan perampasan aset yang harus ada putusan pidana, dia mengatakan aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan beberapa undang-undang lain.

"Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR, ini betul-betul sesuatu yang belum diatur sama sekali," tambahnya.

Dia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana yang melibatkan aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta aset terkait tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset yang diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR.

"Mengapa kami menentukan empat tahun? Karena ada beberapa kejahatan yang sebetulnya dari sisi pidana penjara ringan, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak terhadap ekonomi, keuangan," ujar Edward.

Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) soal RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Sembunyikan Harta Kekayaan, Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:30 WIB

Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Braja Sakti Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan Tengah

Buron 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Braja Sakti Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan Tengah

Lampung | Rabu, 10 Mei 2023 | 16:08 WIB

Terkuak! Kadinkes Lampung Reihana Punya 6 Rekening Bank, Yang Dilaporkan di LHKPN Hanya Satu

Terkuak! Kadinkes Lampung Reihana Punya 6 Rekening Bank, Yang Dilaporkan di LHKPN Hanya Satu

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 15:56 WIB

Terkini

Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging

Bosan Pakai Kabel? Intip 5 HP Murah dengan Fitur Wireless Charging

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 12:32 WIB

Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar

Momen di Balik Layar, Tangis Syifa Hadju Pecah usai Ijab Kabul El Rumi Berjalan Lancar

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 12:32 WIB

Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Bikin 3 Pokja Cari Pemasukan Daerah

Tingkatkan PAD, Pemprov Riau Bikin 3 Pokja Cari Pemasukan Daerah

Riau | Senin, 27 April 2026 | 12:27 WIB

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

News | Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB

OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI

OJK Terima Dua Paket Calon Direksi BEI

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 12:25 WIB

Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!

Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 12:25 WIB

Jennifer Coppen Terharu, El Rumi Perlakukan Syifa Hadju Bak Ratu

Jennifer Coppen Terharu, El Rumi Perlakukan Syifa Hadju Bak Ratu

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 12:23 WIB

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

News | Senin, 27 April 2026 | 12:21 WIB

Tren Fast Fashion Mulai Ditinggalkan, Denim Jadi Andalan Gaya yang Lebih Timeless

Tren Fast Fashion Mulai Ditinggalkan, Denim Jadi Andalan Gaya yang Lebih Timeless

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 12:14 WIB

Cara Mengetahui Baterai Mobil Hybrid Bekas Sudah Bapuk atau Masih Sehat: Ini 5 Opsi Murahnya

Cara Mengetahui Baterai Mobil Hybrid Bekas Sudah Bapuk atau Masih Sehat: Ini 5 Opsi Murahnya

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 12:10 WIB