Mereka yaitu Kapten Inf. F.S. Mustajab, Kapten Inf. Julius Stefanus, Kapten Inf. Untung Budiarto, Kapten Inf. Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf. Dadang Hindrayuda, Kapten Inf. Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Kapten Inf. Joko Budi Utomo, Serka Sigit Sugianto dan juga Sertu Sukadi.
Tim Mawar mempunyai misi untuk memburu serta menangkapi para aktivis yang dianggap radikal. Sebanyak 22 orang aktivis telah diculik. Saat ditemukan, 9 orang kembali dalam keadaan masih hidup, sedangkan 13 lainnya dinyatakan hilang sampai saat ini.
Tim Mawar kemudian diputuskan bersalah dalam menculik dan menghilangkan 22 aktivis tersebut pada tahun 1998. Kasus penculikan ini pun telah diadili oleh Mahkamah Militer.
Dalam kasus penculikan ini, Mahkamah Militer Tinggi memutuskan menghukum Mayor Bambang selama 22 bulan penjara serta dipecat dari anggota TNI.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk memvonis Multhazar sebagai Wakil Komandan Tim Mawar, Julius Stefanus, Nugroho dan Untung Budi masing-masing selama 20 bulan penjara. Mereka semua juga dipecat sebagai anggota TNI.
Demikian tadi ulasan terkait apa itu Tim Mawar yang menjadi anak buah Prawobo di Kemenhan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari