Apa Itu Tim Mawar? Prabowo Ungkap Alasan Angkat Eks Tim Mawar di Kemenhan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 16:31 WIB
Apa Itu Tim Mawar? Prabowo Ungkap Alasan Angkat Eks Tim Mawar di Kemenhan
Prabowo Subianto (YouTube/Najwa Shihab) - Apa Itu Tim Mawar? Prabowo Ungkap Alasan Angkat Eks Tim Mawar di Kemenhan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya kira begini, kalau kita bicara tentang peristiwa itu, di situ ada suatu proses, dimana versi kita sebagai seorang pejabat, sebagai aparat waktu itu, kalau ada kasus atau ada komplotan kita harusnya mencegah itukan,” jelasnya. 

Untuk mengetahui apa itu Tim Mawar, simak penjelasan tentang sejarah Tim Mawar dalam pembahasan berikut ini. 

Sejarah Tim Mawar 

Dilansir dari berbagai sumber, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil yang dibentuk oleh kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Tim Mawar merupakan dalang dari operasi penculikan terhadap para aktivis politik pro-demokrasi di tahun 1998. 

Tim Mawar sendiri pertama kali dibentuk oleh Mayor Inf. Bambang Kristiono pada Juli tahun 1997. Dengan Bambang yang ditunjuk sebagai komandan. Diketahui, tim ini memiliki 11 anggota aktif. 

Mereka yaitu Kapten Inf. F.S. Mustajab, Kapten Inf. Julius Stefanus, Kapten Inf. Untung Budiarto, Kapten Inf. Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf. Dadang Hindrayuda, Kapten Inf. Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Kapten Inf. Joko Budi Utomo, Serka Sigit Sugianto dan juga Sertu Sukadi. 

Tim Mawar mempunyai misi untuk memburu serta menangkapi para aktivis yang dianggap radikal. Sebanyak 22 orang aktivis telah diculik. Saat ditemukan, 9 orang kembali dalam keadaan masih hidup, sedangkan 13 lainnya dinyatakan hilang sampai saat ini.  

Tim Mawar kemudian diputuskan bersalah dalam menculik dan menghilangkan 22 aktivis tersebut pada tahun 1998. Kasus penculikan ini pun telah diadili oleh Mahkamah Militer. 

Dalam kasus penculikan ini, Mahkamah Militer Tinggi memutuskan menghukum Mayor Bambang selama 22 bulan penjara serta dipecat dari anggota TNI.

Baca Juga: Pernah Mendukung Saat Pilkada DKI 2017, Ternyata Begini Penilaian Prabowo Tentang Anies yang Jadi Saingannya di Pilpres 2024

Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk memvonis Multhazar sebagai Wakil Komandan Tim Mawar, Julius Stefanus, Nugroho dan Untung Budi masing-masing selama 20 bulan penjara. Mereka semua juga dipecat sebagai anggota TNI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI