Usia Diperiksa 2 Jam di Kejagung Terkait Korupsi BTS, Menpora Dito: Ini Terkait Tuduhan Saya Terima Rp27 Miliar

Senin, 03 Juli 2023 | 17:00 WIB
Usia Diperiksa 2 Jam di Kejagung Terkait Korupsi BTS, Menpora Dito: Ini Terkait Tuduhan Saya Terima Rp27 Miliar
Usia Diperiksa 2 Jam di Kejagung Terkait Korupsi BTS, Menpora Dito: Ini Terkait Tuduhan Saya Terima Rp27 Miliar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI