Disebut Punya Transaksi Gendut Rp300 M, Segini Harta Eks Kasatgas KPK Tri Suhartanto

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 03 Juli 2023 | 20:20 WIB
Disebut Punya Transaksi Gendut Rp300 M, Segini Harta Eks Kasatgas KPK Tri Suhartanto
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didera isu panas, yakni ditemukannya transaksi gendut yang dilakukan oleh Tri Suhartanto saat menjabat sebagai penyidik KPK.

Isu tersebut mencuat ketika mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkap keberadaan transaksi miliaran Rupiah yang dilakukan oleh seorang pegawai lembaga antirasuah.

Bersamaan, Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya transaksi janggal itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023) menegaskan bahwa transaksi tersebut terjadi jauh sebelum Tri berkarier di KPK.

Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa transaksi tersebut terkait dengan bisnis pribadinya. Adapun transaksi tersebut terjadi pada 2004, sedangkan Tri bergabung dengan KPK pada 2018.

Tri terhitung sudah tidak aktif bekerja di KPK sejak Februari 2023. Ali menungkap Tri kini kembali ke instansi asalnya yakni Polri dan tengah menjabat sebagai Kapolres.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tri Suhartanto, ia kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan.

Kembalinya Tri ke kepolisian murni karena masa jabatannya habis dan bukan karena adanya masalah.

Harta kekayaan Tri Suhartanto: Masuk akal jika bertransaksi sampai Rp300 M?

Publik langsung mengulik harta kekayaan Tri Suhartanto usaiberita mengenai keberadaan transaksi Rp300 M ini bergulir.

Pasalnya, publik kini ingin menjawab pertanyaan apakah harta kekayaan eks Kasatgas KPK tersebut masuk akal nominalnya jika punya harta hampir menyentuh setengah triliun Rupiah.

Mengutip yang disetorkan Tri kepada KPK dalam bentuk LHKPN, eks Kasatgas KPK ini punya uang sebesar Rp11,6 miliar.

Tri terakhir menyetorkan LHKPN tersebut ke KPK pada pada 28 Februari 2023 dengan untuk laporan periodik 2022.

Mengkaji keseluruhan harta kekayaan miliknya, mayoritas harta Tri disumbang nominal totalnya dari harta kekayaan jenis tanah dan bangunan.

Tri memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp9,9 miliar dengan rincian sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir KPK Bantah Ada Eks Penyidik Miliki Rekening Gendut: Itu Bisnis Pribadi

Jubir KPK Bantah Ada Eks Penyidik Miliki Rekening Gendut: Itu Bisnis Pribadi

News | Senin, 03 Juli 2023 | 16:31 WIB

KPK Jawab Transaksi Rp300 Miliar Mantan Penyidik: Ada Bisnis Pribadi

KPK Jawab Transaksi Rp300 Miliar Mantan Penyidik: Ada Bisnis Pribadi

| Senin, 03 Juli 2023 | 15:41 WIB

CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Baswedan Sudah Ditemukan

CEK FAKTA: Bukti Korupsi Anies Baswedan Sudah Ditemukan

| Senin, 03 Juli 2023 | 15:09 WIB

Eks Penyidik Tri Suhartono Disebut Bertransaksi Rp 300 M, KPK: Ada Bisnis Pribadi

Eks Penyidik Tri Suhartono Disebut Bertransaksi Rp 300 M, KPK: Ada Bisnis Pribadi

News | Senin, 03 Juli 2023 | 14:46 WIB

5 Fakta di Balik Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK

5 Fakta di Balik Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK

News | Senin, 03 Juli 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB