Eksepsi Johnny Plate: Minta Dibebaskan, Rekening Dibuka hingga Dipulihkan Nama Baiknya

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:02 WIB
Eksepsi Johnny Plate: Minta Dibebaskan, Rekening Dibuka hingga Dipulihkan Nama Baiknya
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. [Antara/Reno Esnir].

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate meminta untuk dibebaskan dari kasus korupsi BTS 4G yang menjeratnya. Dia membantah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepadanya.

Pembelaan itu dibacakan kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin pada persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan" kata Cholidin membacakan pembelaan Plate.

Setidaknya dalam nota keberatan, selain meminta dibebaskan, terdapat delapan poin lainnya yang dimintakan Plate dikabulkan Majelis Hakim. Salah satunya, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Plate seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan Plate dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cholidin.

Kemudian, mereka juga meminta nama baik dan harkat martabat Plate dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tuturnya.

Terkait rekenening bank Plate dan istrinya yang diblokir, juga dimintakan untuk dibuka kembali.

baca juga

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucapnya.

Masih dalam dakwaannya, Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya mempekaya diri sendiri atas kasus korupsi korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Pentut Umum atau sebelumnya, Plate disebut menerima uang Rp 17,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:29 WIB

Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:49 WIB

Menpora Dito Dipanggil Kejagung Jadi Saksi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Menpora Dito Dipanggil Kejagung Jadi Saksi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Mamagini | Senin, 03 Juli 2023 | 21:11 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×