Eksepsi Johnny Plate: Minta Dibebaskan, Rekening Dibuka hingga Dipulihkan Nama Baiknya

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:02 WIB
Eksepsi Johnny Plate: Minta Dibebaskan, Rekening Dibuka hingga Dipulihkan Nama Baiknya
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. [Antara/Reno Esnir].

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate meminta untuk dibebaskan dari kasus korupsi BTS 4G yang menjeratnya. Dia membantah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepadanya.

Pembelaan itu dibacakan kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin pada persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan" kata Cholidin membacakan pembelaan Plate.

Setidaknya dalam nota keberatan, selain meminta dibebaskan, terdapat delapan poin lainnya yang dimintakan Plate dikabulkan Majelis Hakim. Salah satunya, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Plate seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan Plate dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cholidin.

Kemudian, mereka juga meminta nama baik dan harkat martabat Plate dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tuturnya.

Terkait rekenening bank Plate dan istrinya yang diblokir, juga dimintakan untuk dibuka kembali.

baca juga

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucapnya.

Masih dalam dakwaannya, Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya mempekaya diri sendiri atas kasus korupsi korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Pentut Umum atau sebelumnya, Plate disebut menerima uang Rp 17,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:29 WIB

Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:49 WIB

Menpora Dito Dipanggil Kejagung Jadi Saksi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Menpora Dito Dipanggil Kejagung Jadi Saksi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Mamagini | Senin, 03 Juli 2023 | 21:11 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×