Di Sidang, Dokter RS Ungkap Kondisi David usai Diinjak-injak Mario Dandy: Pingsan dan Tubuhnya Penuh Luka

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 06 Juli 2023 | 11:55 WIB
Di Sidang, Dokter RS Ungkap Kondisi David usai Diinjak-injak Mario Dandy: Pingsan dan Tubuhnya Penuh Luka
Di Sidang, Dokter RS Ungkap Kondisi David usai Diinjak-injak Mario Dandy: Pingsan dan Tubuhnya Penuh Luka (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, dr. Aisyah Hanafi, mengatakan David Ozora tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat," ujar Aisyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Aisyah menyampaikan David dibawa ke rumah sakit oleh orang tua temannya. David kala itu langsung ditempatkan di ruangan instalasi gawat darurat (IGD).

Aisyah kemudia melakukan pemeriksaan awal kepada David. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka di tubuh David khususnya di bagian kepala.

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)

"Saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm, kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm," ujar Aisyah.

Usai melakukan pemeriksaan luar tubuh David, Aisyah juga melakukan pemeriksaan pada bagian dalam seperti CT Scan dan laboratorium. Hasilnya, ditemukan adanya infeksi bakteri di darah David.

"Dari hasil laboratorium ditemukan bacteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada CT Scan, hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir," jelas dia.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu

Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 11:19 WIB

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Dua Ahli Jadi Saksi

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Dua Ahli Jadi Saksi

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:55 WIB

Mario Dandy 'Raja Tega' karena Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Injak-injak Kepala David Ozora, Shane Lukas Nangis

Mario Dandy 'Raja Tega' karena Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Injak-injak Kepala David Ozora, Shane Lukas Nangis

Dexcon | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:12 WIB

Jadi Tersangka Lagi Kasus Pencabulan AG, Kubu David Ozora ke Mario Dandy: Maling Teriak Maling!

Jadi Tersangka Lagi Kasus Pencabulan AG, Kubu David Ozora ke Mario Dandy: Maling Teriak Maling!

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:12 WIB

'Nyanyian' Mario Dandy di Persidangan: Ngaku Bohong di BAP, Hakim sampai Lelah

'Nyanyian' Mario Dandy di Persidangan: Ngaku Bohong di BAP, Hakim sampai Lelah

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:11 WIB

Terkini

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:41 WIB

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:39 WIB

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:36 WIB

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:35 WIB

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:31 WIB

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:30 WIB

×