Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo ternyata raja tega. Pasalnya, Mario Dandy mengaku tak punya belas kasihan terkait aksi keji menganiaya hingga David Ozora tersungkur di aspal.
Pengakuan itu disampaikan Mario Dandy menjadi saksi untuk terdakwa lain Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Mario berdalih tak mengetahui kondisi David Ozora saat dianiaya secara brutal, mulai ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.
"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman udah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," kata Mario seperti dikutip dari Suara.com, Rabu.
Mario Dandy mengaku dirinya sudah gelap mata hingga tak memiliki rasa kasihan kepada David. Mario pun mengungkap saat itu David mengaku tidak tahu AG merupakan pacarnya.
"Saya nggak ada rasa kasihan. Saya udah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol, dia (David) bilang nggak tahu kalau saya udah pacaran sama AG, saya nggak logis aja," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Shane Lukas justru menangis saat menceritakan aksi keji Mario Dandy kepada David Ozora. Shane Lukas pun mengaku menyesal lantaran tak bisa mencegah Mario Dandy saat menganiaya David hingga terkapar di aspal.
"Menyesal Yang Mulia," kata Shane sembari menangis.
Melihat Shane Lukas berurai air mata, Mario seketika ikut menangis. Dia pun terlihat beberapa kali menyeka air mata di wajahnya.
Sementara, Shane Lukas terlihat mengambil sapu tangan dari balik kantong celananya untuk menyapu air matanya. Shane dengan nada bergetar lantas melanjutkan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim di persidangan.
"Kenapa suadara waktu pertama kali (Mario) menendang tidak dipisahkan. Keras sekali itu pukulannya kan. Benturan itu terdengar tidak?" tanya hakim.
Shane menceritakan sudah mencegah aksi Mario itu agar tidak semakin brutal. Namun upayanya tidak berhasil.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor-lapor saja," kata Shane menirukan perkataan Mario sewaktu menganiaya David.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Sumber: Suara.com)