"Kalau soal banding adminsitratif oleh ASN, sepemahaman kami ada aturannya yaitu PP 79 tahun 2021 tentang upaya adminisitratif dan badan pertimbangan ASN. PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa," jelasnya.
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," sambungnya.
Ali menyebut, berdasarkan informasi yang diterima KPK, belum sampai pada tahap terdapat keputusan banding.
"Namun kebijakan yang diambil Kemenpan&RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Banding Administrasi Disetujui
Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
![Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/04/90323-brigjen-endar-priantoro.jpg)
Sempat Jadi Kontroversi
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.