Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:32 WIB
Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang
ilustrasi hukum - Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang (pixabay.com)

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bareskrim Polri. Lantas, tahukah kalian isi pasal 45 UU ITE tentang apa?

Pasal ini adalah penambahan sangkaan. Dimana awalnya Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Apakah pasal 45 UU ITE isinya juga berkaitan dengan penistaan agama? Simak penjelasannya berikut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait penambahan sangkaan ini.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 kemarin. Pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE pun ditambahkan dalam persangkaan terhadap Panji Gumilang, sebab ditemukan dugaan tindak pidana lain.

Pasal 45 UU ITE

Sebenarnya pasal 45 UU ITE itu sendiri memuat ketentuan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang mendistribusikan konten yang melanggar hukum di internet. Misalnya konten pornografi, judi online, pemerasan hingga pencemaran nama baik.

Sementara untuk Pasal 45a sendiri terdiri dari 2 ayat. Bunyinya:

Ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada Pasal 45a ayat 1 tertuju kepada sanksi penyebaran berita bohong atau hoaks. Sementara Pasal 45a ayat 2 terkait ujaran kebencian.

Makanya pasal Pasal 45a ayat 2 yang dijeratkan kepada Panji Gumilang tidak bisa lepas dengan Pasal 28 ayat (2). Sebab pasal itu bunyinya:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Bareskrim Polri telah mendapatkan dua laporan polisi yang terkait dengan Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sementara laporan kedua disampaikan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Laporan-laporan ini mengaitkan Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Seperti itulah penjelasan isi pasal 45 UU ITE tentang apa dan kaitannya dengan sangkaan terhadap Panji Gumilang, pemimpin di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

| Kamis, 06 Juli 2023 | 15:31 WIB

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

| Kamis, 06 Juli 2023 | 15:30 WIB

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

| Kamis, 06 Juli 2023 | 13:49 WIB

CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

| Kamis, 06 Juli 2023 | 13:35 WIB

Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

| Kamis, 06 Juli 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB