Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang

Rifan Aditya

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:32 WIB
Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang
ilustrasi hukum - Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang (pixabay.com)

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bareskrim Polri. Lantas, tahukah kalian isi pasal 45 UU ITE tentang apa?

Pasal ini adalah penambahan sangkaan. Dimana awalnya Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Apakah pasal 45 UU ITE isinya juga berkaitan dengan penistaan agama? Simak penjelasannya berikut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait penambahan sangkaan ini.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 kemarin. Pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE pun ditambahkan dalam persangkaan terhadap Panji Gumilang, sebab ditemukan dugaan tindak pidana lain.

Pasal 45 UU ITE

Sebenarnya pasal 45 UU ITE itu sendiri memuat ketentuan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang mendistribusikan konten yang melanggar hukum di internet. Misalnya konten pornografi, judi online, pemerasan hingga pencemaran nama baik.

Sementara untuk Pasal 45a sendiri terdiri dari 2 ayat. Bunyinya:

Ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

baca juga

Pada Pasal 45a ayat 1 tertuju kepada sanksi penyebaran berita bohong atau hoaks. Sementara Pasal 45a ayat 2 terkait ujaran kebencian.

Makanya pasal Pasal 45a ayat 2 yang dijeratkan kepada Panji Gumilang tidak bisa lepas dengan Pasal 28 ayat (2). Sebab pasal itu bunyinya:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Bareskrim Polri telah mendapatkan dua laporan polisi yang terkait dengan Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sementara laporan kedua disampaikan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Laporan-laporan ini mengaitkan Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Seperti itulah penjelasan isi pasal 45 UU ITE tentang apa dan kaitannya dengan sangkaan terhadap Panji Gumilang, pemimpin di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Sumedang | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:31 WIB

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Denpasar | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:30 WIB

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:49 WIB

CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

Metro | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:35 WIB

Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×