4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:09 WIB
4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Perpanjangan masa jabatan

Tak hanya soal pengupahan, para anggota dewan menyarankan agar masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sebelumnya, Kades hanya bisa menjabat selama 6 tahun.

Tak cukup di situ, DPR juga menyarankan agar Kades dapat dipilih dua kali.

Kenaikan dana desa

Panja RUU desa juga menuangkan saran berupa kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut mengungkap bahwa desa bisa menerima hingga Rp2 miliar per tahun, setelah sebelumnya hanya terbatas di angka Rp1 miliar.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI