Perpanjangan masa jabatan
Tak hanya soal pengupahan, para anggota dewan menyarankan agar masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sebelumnya, Kades hanya bisa menjabat selama 6 tahun.
Tak cukup di situ, DPR juga menyarankan agar Kades dapat dipilih dua kali.
Kenaikan dana desa
Panja RUU desa juga menuangkan saran berupa kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut mengungkap bahwa desa bisa menerima hingga Rp2 miliar per tahun, setelah sebelumnya hanya terbatas di angka Rp1 miliar.
Kontributor : Armand Ilham