4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:09 WIB
4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpanjangan masa jabatan

Tak hanya soal pengupahan, para anggota dewan menyarankan agar masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sebelumnya, Kades hanya bisa menjabat selama 6 tahun.

Tak cukup di situ, DPR juga menyarankan agar Kades dapat dipilih dua kali.

Kenaikan dana desa

Panja RUU desa juga menuangkan saran berupa kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat tersebut mengungkap bahwa desa bisa menerima hingga Rp2 miliar per tahun, setelah sebelumnya hanya terbatas di angka Rp1 miliar.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI