Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik

M Nurhadi

Kamis, 06 Juli 2023 | 13:29 WIB
Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik
Kepada desa dan Lurah berfoto dengan latar belakang deretan motor dinas baru untuk lurah dan kepala desa di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha].

Suara.com - Politisi PKS Syahrul Aidi Mazaat berharap, tunjangan dan gaji kades dinaikkan karena pejabat desa tersebut menurut dia memiliki tanggung jawab yang mewakili tugas negara, namun belum mendapatkan fasilitas yang memadai seperti yang diterima oleh bupati yang ditanggung oleh negara.

Pria yang menjabat anggota DPR RI itu menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023).

Syahrul Aidi Mazaat mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU Desa, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan.

"Kepala desa yang menerima tamu tidak mendapatkan dukungan dari negara, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Selain itu, gaji kepala desa yang sangat kecil tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban," ujar Syahrul, dikutip dalam keterangan resmi DPR RI, Kamis (6/7/2023).

Ia menyebut, gaji kepala desa minimal Rp3,7 juta tiap bulan dan harus dibayarkan tiap awal bulan. Sehingga, diharapkan beban keuangan kepala desa dapat terangkat, sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit.

Syahrul bahkan mengklaim memiliki laporan ada banyak kepala desa mengalami kekurangan dana dan terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga, yang berakibat pada konflik dalam rumah tangga.

"Berdasarkan laporan, banyak kepala desa mengalami kekurangan dana sehingga mereka terpaksa meminjam dari sana-sini, bahkan ada yang harus meminjam dari mertua dan mengalami masalah rumah tangga. Oleh karena itu, saya meminta agar gaji kepala desa juga perlu ditingkatkan," kata dia.

Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Ada sejumlah usulan revisi dalam RUU terkait, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, kenaikan gaji dan tunjangan.

baca juga

Pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Denpasar | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:42 WIB

Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya

Segini Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangan yang Diterimanya

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 20:51 WIB

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 08:05 WIB

Waduh! DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Anggaran Desa Diusulkan Naik 100 Persen?

Waduh! DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Anggaran Desa Diusulkan Naik 100 Persen?

Denpasar | Sabtu, 24 Juni 2023 | 12:20 WIB

Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo

Seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa Bertemu Ganjar Pranowo

Sulsel | Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:42 WIB

Sobari Terpilih Jadi Ketua PPDI Banjarnegara, Pj Bupati Tekankan Sinergitas Kades dan Perangkat Desa

Sobari Terpilih Jadi Ketua PPDI Banjarnegara, Pj Bupati Tekankan Sinergitas Kades dan Perangkat Desa

Purwokerto | Sabtu, 24 Juni 2023 | 08:53 WIB

Terkini

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

Pelaku Pelecehan di Palmerah Sudah Beraksi Berulang Kali! Korban Banyak Anak di Bawah Umur

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:21 WIB

BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026

BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026

Kaltim | Jum'at, 18 September 2026 | 20:19 WIB

BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan

BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan

Sumsel | Jum'at, 18 September 2026 | 20:15 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Menkeu Suahasil Puji Kinerja Bea Cukai Usai Sita 1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 20:06 WIB

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

×