Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan penyidiknya Tri Suhartono sempat diperiksa inspektorat dan Dewan Pengawas KPK.
Tri yang saat ini menjabat kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, diduga memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK.
"Ini sudah diminta keterangan baik di inspektorat, dan juga di dewas (Dewan Pengawas KPK)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023).
Namun, pemeriksaan itu bukan berkaitan dengan dugaan kejanggalan transaksi keuangannya. Melainkan laporan dugaan kolusi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin.
Pada perkara dugaan kolusi itu disebutkan tidak ditemukan pelanggaran, karena kata Asep, Tri bukan salah satu penyidik atau penyelidikan kasus korupsi Ade Yasin.
"Isu yang disampaikan ada keterlibatannya, kolusi antara bupati Bogor dengan perkara yang sedang ditangani Tri, itu sudah dinyatakan tidak benar. Itu hasil pemeriksaan dari inpektorat maupun Dewas KPK," kata Asep.
Bantahan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membantah dugaan transaksi janggal itu. Disebutnya, transaski Tri bisa memiliki nilai fantastis karena berkaitan dengan bisnis pribadi.
"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004. Dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).
KPK mengklaim, sudah mengkonfirmasi dugaan transaksi janggal itu ke Tri.
"Dan disampaikan bahwa itu tidak benar, bila ada kaitan selama bertugas di KPK," sebut Ali.
Tri sudah tidak lagi bertugas di KPK, sejak mengundurkan diri pada Februari 2023.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," ujarnya.
Diungkap Novel Baswedan
Novel Baswedan menyebut, ada pegawai KPK memiliki transaksi yang janggal senilai Rp 300 miliar. Novel menyebut, pegawai tersebut sudah mengundurkan diri.
Novel menyebut, temuan merujuk ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel lewat chanel YouTube miliknya, dikutip pada Senin (3/7/2023).
Novel menduga, mantan pegawai KPK itu tidak bekerja seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain.
"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi yaa,"kata dia.
"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?," sambungnya.
Sementara itu, Humas PPATK Natsir Kongah ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan setiap temuan PPATK disampaikan ke aparat penegak hukum.
"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.