Syarat Mengganti Alamat di KTP Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:27 WIB
Syarat Mengganti Alamat di KTP Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar
Ilustrasi KTP - Cara mengganti alamat di KTP (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat kita pindah rumah, biasanya alamat di KTP juga harus ganti sesuai dengan domisili saat saat ini. Untuk mengganti alamat KTP, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Lantas, apa syarat mengganti alamat di KTP? Berikut ini ulasannya.

Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahui bahwa  mengganti alamat rumah dii KTP sekarang ini tidak perlu melampirkan surat pengantari RT/RW maupun kelurahan. Ini sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) No  96 Th 2018 dan dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 108 Tahun 2019.

Untuk mengganti alamat KTP bisa dilakukan di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengganti alamat di KTP? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Mengganti Alamat di KTP

1.  Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

Jika ingin ganti alamat KTP karena pindah domisili di Kabupaten/Kota  yang sama, maka syaratnya yang diperlukan hanya membawa Kartu Keluarga (KK).

2.  Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

Jika ingin mengganti alamat karena pindah domisili ke Kabupaten/Kota lain, maka syarat yang perlukan yaitu KK (Kartu Keluarga) dan SKP (Surat Keterangan Pindah).

3. Pindah domisili ke provinsi lain KK Surat Keterangan Pindah (SKP)

Baca Juga: Viral Jasad Bayi Disimpan dalam Kulkas, Ibunya Dibuatkan KTP untuk Bantuan Perawatan Pascapersalinan

Jika ingin mengganti alamat KTP karena pindah domisili ke provisi lain, maka syarat yang perlu dipersiapkan sama seperti pada poin 2, yaitu KK (Kartu Keluarga) dan SKP (Surat Keterangan Pindah).

4. Pemekaran wilayah

Jika mengganti alamat KTP karena ada pemekaran wilayah, maka syarat-syarat yang perlu dipersiapkan yaitu KK (Kartu Keluarga), E-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (WNA), dan Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (surat keterangan pemekaran wilayah).

Sebagai catatan tambahan, mengganti alamat KTP bisa diwakilkan kepada keluarga atay orang yang terpercaya. Jadi, bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus KTP secara langsung atau berhalangan hadir di Dukcapil, maka diwakilkan.

Namun untuk mengurus berkas KTP dengan cara diwakilkan, yakni dengan mengisi Surat F-1.07 atau surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan . Lalu, yang diberi kuasa harus mengisi formulir F-1.03 atau formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03).

Selai itu, jangan lupa juga yang diberi kuasa melampirkan kelengkapan persyaratan lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dari si pemberi kuasa.  Demikan ulasan mengenai cara mengganti alamat di KTP yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI