Kesaksian terakhir diberikan oleh pelaku Bripka R yang menyebut ia dipanggil oleh Ferdy Sambo tentang pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo. Bripka R diperintahkan untuk menembak Brigadir J, tetapi ia menolak dengan dalih tidak kuat mental.
Akhirnya, Sambo memerintahkan Bripka R untuk memanggil Bharada E menjalankan perintah pembunuhan tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J pun semakin meningkat. Hal tersebut kemudian disebut sebagai pembunuhan berencana.
Hal itu berdasar pada aktivitas Ferdy Sambo yang masih bisa melakukan berbagai kegiatan, bahkan satu hari sebelum pelaksanaan pembunuhan ia juga sempat bermain bulu tangkis.
Jika penembakan tersebut tidak direncanakan, maka akan ada reaksi langsung, tak ada jeda untuk berpikir dan melakukan tindakan lainnya.
Hukuman Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Setelah melakukan penyelidikan dan proses yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan vonis terhadap lima terdakwa, mulai dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara.
Terdakwa utama, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa kedua yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. Hakim menyebut Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Hakim menyebut bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Hakim menyebut bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terakhir, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Hakim menyebut bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa