Perjalanan Kasus Andhi Pramono: Gaya Hidup Mewahnya Viral Berujung Jadi Tahanan KPK

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 09 Juli 2023 | 18:01 WIB
Perjalanan Kasus Andhi Pramono: Gaya Hidup Mewahnya Viral Berujung Jadi Tahanan KPK
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp28 miliar.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Sorotan terhadapnya dimulai sejak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terekspos kemewahan hidupnya. Keluarga Andhi kemudian viral di media sosial karena memamerkan gaya hidupnya.

Berkenaan dengan itu, berikut perjalanan kasus Andhi Pramono hingga ditahan oleh KPK.

1. Gaya Hidup dan Aset Mewah Viral

Awalnya, aset Andhi Pramono berupa rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur terekspos ke media sosial. Selain itu, outfit anak dan istri Andhi Pramono juga diketahui merupakan produk brand ternama.

Istri dan anak Andhi memamerkan barang-barang itu ke media sosial dan menjadi perhatian publik. Tak hanya itu, foto perjalanan ke luar negeri dengan tiket first class juga menjadi sorotan.

Andhi Pramono juga sempat terlihat mengenakan jam tangan mewah merk Rolex dan cincin blue sapphire.

2. Harta Kekayaan Senilai Rp14,87 Miliar

baca juga

Berikutnya, Andhi disorot karena dalam laman LHKPN KPK, hartanya mencapai Rp14,87 miliar. Harta yang dilaporkan pada 23 Februari 2023 itu sebagian besar berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Salatiga, Batam, Jakarta Pusat, Karimun, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.

Andhi tercatat memiliki sebanyak 13 alat transportasi dan mesin. Alat transportasi itu terdiri dari 9 mobil dan 4 motor senilai total Rp1,84 miliar.

Harta bergerak Andhi senilai Rp711,5 juta, surat berharga Rp4,22 miliar, dan kas dan setara kas Rp944 juta. Andhi tidak memiliki utang.

3. Muncul Transaksi Janggal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi memiliki transaksi janggal. Bahkan besarannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi itu berupa setoran dari perusahaan dengan jumlah besar. Sorotan ini pun menjadi perhatian KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Harta Diperiksa KPK

KPK memanggil Andhi Pramono pada 14 Maret 2023 untuk memeriksa harta yang dimilikinya sesuai LHKPN. Selain itu, KPK juga memeriksa sumber penghasilan maupun penerimaan lain dalam pelaksanaan tugasnya.

"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada media, Selasa (14/3).
 
5. Klaim Anak Tak Niat Pamer

Andhi Pramono mengklaim telah melaporkan seluruh harta kekayaannya lengkap dan tepat waktu. Rumah mewah yang disorot masyarakat itu diakuinya sebagai milik orang tuanya.

Andhi menanggapi pula gaya mewah putrinya yang disorot. Andhi Pramono menyampaikan putrinya tidak berniat pamer, tetapi karena hobi sang putri dalam dunia fashion. Selain itu, batu sapphire yang dikenakannya itu diklaim berasal dari kiainya.

6. Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK lalu menetapkan Andhi sebagai tersangka gratifikasi. Andhi juga dicegah pergi ke luar negeri untuk diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, KPK telah memiliki bukti cukup untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

7. Ditahan KPK dan Dipecat Kemenkeu

Setelah pemeriksaan beberapa kali terhadap Andhi, KPK pun menahan Andhi Pramono. Kasus yang menjeratnya yakni tersangka gratifikasi dan TPPU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi memperoleh imbalan karena berperan sebagai broker dan pemberi rekomendasi untuk pengusaha ekspor-impor. Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik PNS dan Pejabat Eselon III untuk mempermudah aktivitas bisnis tersebut.

Andhi turut menggunakan rekening orang kepercayaannya termasuk mertua untuk menyimpan dana gratifikasi. Kemudian, Andhi pun dipecat dari Kementerian Keuangan per 5 Juli 2023.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosa-dosa Andhi Pramono: Terima Gratifikasi, Simpan Aset di Rekening Mertua

Dosa-dosa Andhi Pramono: Terima Gratifikasi, Simpan Aset di Rekening Mertua

News | Minggu, 09 Juli 2023 | 15:10 WIB

Kelicikan Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker dan Simpan Uang Haram di Rekening Mertua

Kelicikan Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker dan Simpan Uang Haram di Rekening Mertua

Linimasa | Minggu, 09 Juli 2023 | 14:40 WIB

Duduk Perkara Bupati Bandung Dadang Supriatna Dikabarkan Dilaporkan ke KPK

Duduk Perkara Bupati Bandung Dadang Supriatna Dikabarkan Dilaporkan ke KPK

News | Minggu, 09 Juli 2023 | 13:40 WIB

Kelicikan Andhi Pramono: 10 Tahun Jadi Broker, Sembunyikan Uang Haram di Rekening Mertua

Kelicikan Andhi Pramono: 10 Tahun Jadi Broker, Sembunyikan Uang Haram di Rekening Mertua

News | Minggu, 09 Juli 2023 | 13:24 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Punya Tunjangan Besar, Tapi Tetap Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Punya Tunjangan Besar, Tapi Tetap Korupsi

Bisnis | Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB

Terkini

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

×