Perjalanan Kasus Andhi Pramono: Gaya Hidup Mewahnya Viral Berujung Jadi Tahanan KPK

Minggu, 09 Juli 2023 | 18:01 WIB
Perjalanan Kasus Andhi Pramono: Gaya Hidup Mewahnya Viral Berujung Jadi Tahanan KPK
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

4. Harta Diperiksa KPK

KPK memanggil Andhi Pramono pada 14 Maret 2023 untuk memeriksa harta yang dimilikinya sesuai LHKPN. Selain itu, KPK juga memeriksa sumber penghasilan maupun penerimaan lain dalam pelaksanaan tugasnya.

"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada media, Selasa (14/3).
 
5. Klaim Anak Tak Niat Pamer

Andhi Pramono mengklaim telah melaporkan seluruh harta kekayaannya lengkap dan tepat waktu. Rumah mewah yang disorot masyarakat itu diakuinya sebagai milik orang tuanya.

Andhi menanggapi pula gaya mewah putrinya yang disorot. Andhi Pramono menyampaikan putrinya tidak berniat pamer, tetapi karena hobi sang putri dalam dunia fashion. Selain itu, batu sapphire yang dikenakannya itu diklaim berasal dari kiainya.

6. Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK lalu menetapkan Andhi sebagai tersangka gratifikasi. Andhi juga dicegah pergi ke luar negeri untuk diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, KPK telah memiliki bukti cukup untuk dinaikkan ke penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

7. Ditahan KPK dan Dipecat Kemenkeu

Baca Juga: Dosa-dosa Andhi Pramono: Terima Gratifikasi, Simpan Aset di Rekening Mertua

Setelah pemeriksaan beberapa kali terhadap Andhi, KPK pun menahan Andhi Pramono. Kasus yang menjeratnya yakni tersangka gratifikasi dan TPPU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi memperoleh imbalan karena berperan sebagai broker dan pemberi rekomendasi untuk pengusaha ekspor-impor. Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik PNS dan Pejabat Eselon III untuk mempermudah aktivitas bisnis tersebut.

Andhi turut menggunakan rekening orang kepercayaannya termasuk mertua untuk menyimpan dana gratifikasi. Kemudian, Andhi pun dipecat dari Kementerian Keuangan per 5 Juli 2023.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI