Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Senin, 10 Juli 2023 | 12:35 WIB
Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis
Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi, mengatakan judul video 'Lord' Luhut soal Intan Jaya, Papua, sengaja dituliskan secara bombastis untuk menarik penonton.

Hal itu disampaikan Asisda ketika diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023). Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Awalnya, jaksa penuntut umun (JPU) bertanya tanggapan Asisda mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Fatia dalam konten video Intan Jaya.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Asisda menilai dari sisi bahasa, Fatia menyimpulkan secara pribadi Luhut berperan dalam pertambangan di Papua.

"Ahli bisa jelaskan makna dari penyataan 'Jadi Luhut bermain di dalam pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', dari sisi bahasa bagaimana?" tanya jaksa.

"Jadi pernyataan 'Luhut bermain di pertambangan' itu dalam kebahasaan itu merupakan hasil penyimpulan kalimat," ujar Asisda.

"Hal ini karena diawali kata 'jadi' yang bersifat menyimpulkan. Dalam kalimat itu disimpulkan Luhut turut serta berperan dalan kegiatan bisnis atau operasi pertambangan di Papua," imbuhnya.

Kemudian, jaksa bertanya lebih detail tentang judul video Haris-Fatia 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Asisda berpandangan judul video itu sengaja menggarisbawahi peran Luhut dalam operasi tambang di Papua.

baca juga

"Jadi pernyataan ada Lord Luhut apa itu, yang di Judul itu, berarti di situ ada fokus utama pada seseorang yang mendapat julukan Lord Luhut. Di mana orang tersebut terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua," ucap Asisda.

Dia menyebut video itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik perhatian penonton.

"Jadi judul itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat dari supaya siapapun yang punya akses melihat YouTube itu tertarik mendengar dialog antara narasumbernya," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli ITE dan Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Haris-Fatia vs Luhut di PN Jaktim Hari Ini

Ahli ITE dan Ahli Bahasa Bersaksi di Sidang Haris-Fatia vs Luhut di PN Jaktim Hari Ini

News | Senin, 10 Juli 2023 | 11:00 WIB

Pesan Menohok Menko Luhut Kepada Anak Muda Indonesia: Jangan Mau Diatur-atur Negara Lain!

Pesan Menohok Menko Luhut Kepada Anak Muda Indonesia: Jangan Mau Diatur-atur Negara Lain!

Bisnis | Senin, 10 Juli 2023 | 10:47 WIB

Bantah IMF, Menko Luhut Buktikan Hilirisasi Indonesia Dipuji Negara Lain

Bantah IMF, Menko Luhut Buktikan Hilirisasi Indonesia Dipuji Negara Lain

Bisnis | Senin, 10 Juli 2023 | 10:25 WIB

Elon Musk Bahas Investasi dengan PM Malaysia Pekan Ini, Indonesia Gigit Jari?

Elon Musk Bahas Investasi dengan PM Malaysia Pekan Ini, Indonesia Gigit Jari?

Bisnis | Senin, 10 Juli 2023 | 07:38 WIB

Luhut Ngamuk RI Diserang Negara Maju Gegara Hilirisasi: Hei! Ini Indonesia Baru, Indonesia Maju

Luhut Ngamuk RI Diserang Negara Maju Gegara Hilirisasi: Hei! Ini Indonesia Baru, Indonesia Maju

News | Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB