"Izin Yang Mulia, ada perusuh yang di belakang yang pakai baju hitam. Nah itu, Yang Mulia. Itu mungkin bisa diperingatkan karena dia memprovokasi dan tujuannya bukan menonton tapi merusuh. Coba berdiri mungkin yang tadi biar kelihatan,” ujar jaksa.
Permintaan itu direspons keras oleh tim hukum Haris-Fatia. Sebab, sikap jaksa jelas berbeda ketika menghadapi teriakan dari pendukung Luhut.
"Majelis hakim, kami ingin mau mengingatkan ketika Luhut Binsar Panjaitan datang sebagai saksi banyak sekali keributan, banyak sekali keributan dan saudara penuntut umum tidak keberatan,” ucap tim hukum Haris-Fatia dengan suara tinggi.
Setelah itu, jaksa mewanti-wanti tim hukum Haris-Fatia supaya tidak memprovokasi pengunjung sidang.
"Tidak perlu marah-marah. Jangan memprovokasi," jelas jaksa.
Majelis Hakim lalu meminta kedua belah pihak menghentikan perdebatan yang dianggap tidak penting.
"Sudah,sudah. Nggak perlu ini perdebatan seperti ini. Cukup setop," tutur Hakim Cokorda.
Dakwaan Haris-Fatia
Untuk diketahui, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.