8. Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
9. Menguatkan dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
10. Menguatkan fasilitas darurat kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
11. Menguatkan pendanaan kesehatan.
12. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Sampai saat ini, diketahui baru ada dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan dengan alasan tidak ada transparansi dalam hal pembahasannya dan hilangnya mandatory spending. Sedangkan mayoritas fraksi menyetujui kelanjutan UU tersebut dengan alasan UU ini bisa menjadi peluang untuk mempercepat minimnya tenaga kesehatan khususnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Selain memberi peluang memperbanyak dokter dan dokter spesialis, dalam sejumlah aspek, UU Kesehatan juga fokus kepada:
1. Mencegah penyakit daripada mengobati
2. Mempermudah akses layanan kesehatan kepada masyarakat.
3. Industri kesehatan mandiri di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan dengan produk luar negeri.
4. Tangguh menghadapi bencana.
5. Model pembiayaan yang transparan dan efektif.
6. Memperbanyak tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata.
7. Menyederhanakan proses perizinan profesi dokter dan dokter spesialis.
Informasi selengkapnya dapat dibaca di UU Kesehatan itu sendiri. Apabila Anda membutuhkan draft UU Kesehatan, berikut link download UU kesehatan Pdf.
Baca Juga: 6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes
1. Link Download DRAFT RUU Kesehatan : https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/persipar-RUU-Usul-Inisiatif-DPR-RI-Draft-RUU-tentang-Kesehatan-1678427812.pdf