Suara.com - Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela pejabat pemerintahan yang terjerat kasus korupsi, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel yang kini menyandang status tersangka.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi usai Noel meminta amnesti kepada Presiden.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi, Sabtu (23/8/2025).
Hasan mengajak publik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel diduga terlibat kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tegasnya.
Hasan menambahkan Presiden Prabowo selama 10 bulan memimpin Kabinet Merah Putih selalu mengingatkan para menteri dan wakil menteri untuk tidak bermain-main dengan korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius," ujarnya.
Sikap tegas Presiden dibuktikan dengan pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya beberapa jam setelah penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8).
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo tidak akan menoleransi tindakan korupsi dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat pemerintahan. "Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang dijerat KPK pada periode pemerintahan Prabowo. Ia ditangkap bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (21/8/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan membantah tuduhan keterlibatannya dalam pemerasan. Ia berharap diberikan amnesti.
Kasus Noel menjadi ujian awal bagi komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Dengan langkah cepat pemberhentian Noel, Istana menegaskan tidak ada kompromi untuk pejabat yang terjerat korupsi. (antara)