Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:21 WIB
Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pada perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar.

Perkara ini berawal Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) mengajukan banding ke MA terkait perkaranya dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman sudah dinyatakan menang. Namun Heryanto tidak terima dan mengajukan banding ke MA.

Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya dan memerintahkan kasusnya di kawal di MA. Heryanto mengenal baik mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.

"DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam konferensi pers pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam konferensi pers pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Antara Heryanto dengan Dadan terdapat kesepakatan, agar perkara tersebut dimenangkan di MA. Dadan akan ikut mengawal perkara tersebut.

"Dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.

Dalam kesepakatan antara Dadan dan Heryanto, terdapat beberapa skenario yang dirancang agar kasasi dikabulkan.

"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihakyang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu diantaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.

Pada Maret 2022, antara Heryanto, Dadan, dan Yosep melakukan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan di kantor Dadan di Semarang, Jawa Tengah.

"Sebagai bentuk keseriusan DTY (Dadan) untuk mengawal proses kasasi, dihadapan HT (Heryanto) dan TYP (Yosep) terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH (Hasbi Hasan) dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Mereka pun sepakat, Habis Hasan turut ambil bagian untuk mengurus perkara Heryanto. Tak berselang lama, MA mengeluarkan putusan, memenangkan gugatan Heryanto. Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Putusan itupun menjadi bukti campur tangan Hasbi Hasan dan Dadan, berhasil untuk memenangkan Heryanto.

"Sekitar periode Maret 2022-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto) pada DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," sebut Firli.

"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY (Dadan) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah milik Habi Hasan, yang diduga masih terkait dengan kasus suap.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, Hasbi Hasan ditahan selama 20 pertama mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Foto | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:27 WIB

Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!

Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:03 WIB

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:18 WIB

Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT

Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:23 WIB

Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:59 WIB

Terkini

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:49 WIB

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:46 WIB

Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas

Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:43 WIB

Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook

Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:41 WIB