Jangan Bingung, Ini Perbedaan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:58 WIB
Jangan Bingung, Ini Perbedaan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi
Ilustrasi perbedaan PPDB sistem zonasi dan prestasi. (dreamstime)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jalur Prestasi

Berbeda dengan jalur zonasi yang mengharuskan calon siswa berada di satu wilayah dengan sekolah, jalur prestasi PPDB yang disediakan pemerintah memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar PPDB meskipun alamat domisili siswa tersebut di luar wilayah zonasi sekolah.

Namun, calon siswa yang masuk PPDB jalur prestasi ini harus memiliki beberapa syarat berikut :

1. Calon siswa harus memiliki prestasi akademik selama 5 (lima) semester terakhir dengan dibuktikan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal calon siswa.

2. Calon siswa wajib melampirkan penghargaan atau piagam prestasi di bidang akademik maupun non akademik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.

Namun, jalur prestasi ini pun tergantung dengan kuota penerimaan yang disediakan sekolah tersebut dan tidak semua sekolah memiliki jalur prestasi. Hal inilah yang masih menjadi fokus Mendikbud dan pemerintah untuk mengkaji jalur jalur PPDB yang sudah disediakan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI