"Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar".
5. Pasal 69 UU PDP
Hukuman bagi tindak pidana di pasal 67 dan 68 pun juga berlaku pada suatu kelompok atau organisasi berbentuk perusahaan dengan hukuman tertulis:
"Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan".
6. Pasal 30 ayat (3) UU ITE
Pasal lain yang juga berkaitan dengan kebocoran data pribadi yang didapatkan dan/atau disebarluaskan melalui media elektronik juga dapat dijatuhi sanksi yang tertulis:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".
Pelaku tindak pidana ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Waduh! Diduga 217 Juta Data SIAK Dukcapil Dijual di Internet