Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Juli 2023 | 13:18 WIB
Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa
Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan kewenangan Komnas HAM dalam menentukan adanya pelanggaran HAM dalam suatu perkara pidana.

Hal tersebut ditanyakan jaksa kepada saksi ahli pidana yang merupakan guru besar Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang lanjutan yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Awalnya, JPU menyebut banyak pihak yang beranggapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi memunculkan masalah pelanggaran HAM.

"Pelanggaran HAM itu sendiri, siapakah yang memiliki kewenangan menyatakan ada tidaknya pelanggaran HAM terhadap peristiwa hukum tertentu yang diadili di pengadilan?" kata Jaksa di sidang.

"Apakah hakim yang mengadili perkara atau Komnas HAM dapat melakukan intervensi kepada pengadilan?" imbuh Jaksa.

Tim penasihat hukum Haris dan Fatia sempat mengajukan keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan jaksa tersebut. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya.

"Terkait dengan proses penentuan sesuatu atau tidak dikaitkan dengan kewenangan pengadilan, mana yang lebih berwenang?" kata Jaksa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli Agus Surono tidak spesifik menjawab perihal penentuan adanya pelanggaran HAM dalam sebuah peristiwa hukum yang berjalan di pengadilan.

"Kalau saya menjawab pertanyaannya, semua putusan yang menetapkan bahwa ini adalah suatu bentuk pelanggaran pidana atau tidak, maka itulah yang harus ada pada putusan pengadilan, pengadilan yang inkrah, yang menentukan bahwa seseorang atau suatu subjek hukum ketika melakukan suatu pelanggaran, maka pengadilan lah yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa dalam putusannya, bahwa seseorang atau pelaku ini bersalah atau tidak bersalah," tutur Agus.

baca juga

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

Adu Rekam Jejak Luhut vs Bamsoet: Kandidat Ketum Golkar Pengganti Airlangga?

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 14:53 WIB

DPP Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub untuk Lengserkan Airlangga dari Kursi Ketua Umum

DPP Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub untuk Lengserkan Airlangga dari Kursi Ketua Umum

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 13:24 WIB

Polemik Partai Golkar Mendadak Diminta Ganti Ketum, Airlangga Tergeser Luhut?

Polemik Partai Golkar Mendadak Diminta Ganti Ketum, Airlangga Tergeser Luhut?

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 10:36 WIB

Dewan Pakar dan Perwakilan Tiga Organisasi Pendiri Golkar Sebut Luhut Cocok Gantikan Airlangga

Dewan Pakar dan Perwakilan Tiga Organisasi Pendiri Golkar Sebut Luhut Cocok Gantikan Airlangga

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 23:38 WIB

Terkini

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:00 WIB

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:55 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:44 WIB

×