Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 20 Juli 2023 | 15:45 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)

Suara.com - Kasus tambang ilegal dan korupsi yang menyebabkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto yang juga pernah jadi relawan Jokowi ditahan Kejaksaan Agung pun kini mencuri perhatian publik. Pasalnya, kasus ini bahkan masih dipertanyakan soal perizinan di tambang nikelnya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus ini? Simak inilah selengkapnya.

Kasus tambang nikel ilegal ini bermula ketika  PT Antam melakukan kerjasama operasional dengan PT Lawu Agung Mining dengan perusahaan daerah di Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara. 

Operasional dalam kerjasama tersebut pun ditujukan kepada Operasi Mandiodo, Tapunggaeya, Tapuemea dengan tujuan mengelola kegiatan di dalam tambang nikel. 

Tambang nikel itu sendiri awalnya dioperasionalkan di bawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam di beberapa desa yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. 

Namun, kerjasama operasional ini pun menimbulkan beberapa kejanggalan. Adanya dugaan korupsi dalam produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan pun terendus oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dari data yang didapatkan di lapangan, banyak hasil tambang nikel yang dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali tanpa membawa nama PT Antam yang seharusnya menjadi perusahaan resmi yang mengelola tambang nikel tersebut. Pihak PT Antam pun diduga sengaja melakukan pembiaran.

Padahal, dalam perjanjian kerjasama operasional sebelumnya, semua hasil ora nikel harus diketahui dan diserahkan ke PT Antam.

Dalam kerjasama ini sendiri, PT Lawu Agung Mining hanya bekerja sebagai  kontraktor pertambangan. Penyelidikan pun dilakukan oleh Kejati Sultra sejak Oktober 2022 lalu.

Tambang nikel ini pun dianggap ilegal karena adanya dugaan aktivitas penambangan nikel ini tidak membayar dana reklamasi pasca penambangan.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, Kejati Sultra pun akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara berinisial HW, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial SL, dan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining berinisial OS, dan yang paling terbaru Windu Aji selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. 

Kasus korupsi dan tambang nikel ilegal ini pun merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Penahanan pun dilakukan kepada para tersangka dan pihak Kejati Sultra pun masih akan memproses kasus ini ke meja hukum hingga persidangan dan vonis dibacakan oleh hakim.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Sakit Gigit, Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Minta Izin Berobat ke Hakim

Alasan Sakit Gigit, Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Minta Izin Berobat ke Hakim

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 15:40 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Dkk: Lanjutkan Persidangan!

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Dkk: Lanjutkan Persidangan!

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 15:02 WIB

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Korupsi CPO, Airlangga: Ada Undangan Saya Akan Hadir

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Korupsi CPO, Airlangga: Ada Undangan Saya Akan Hadir

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 13:54 WIB

Gapki Buka Suara Terkait Tiga Perusahaan Sawit yang Tersandung Kasus Korupsi

Gapki Buka Suara Terkait Tiga Perusahaan Sawit yang Tersandung Kasus Korupsi

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 13:27 WIB

Profil Crazy Rich Brebes, Tersangka Kasus Nikel Ilegal dan Terseret Korupsi BTS

Profil Crazy Rich Brebes, Tersangka Kasus Nikel Ilegal dan Terseret Korupsi BTS

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 21:10 WIB

Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela

Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:41 WIB

Akuisisi Saham Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Dirut PT Bukit Asam Diperiksa

Akuisisi Saham Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Dirut PT Bukit Asam Diperiksa

Sumsel | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:27 WIB

Terkini

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:39 WIB

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:35 WIB

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:30 WIB

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:25 WIB

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:11 WIB