Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 20:21 WIB
Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!
Ilustrasi Cuci Piring - Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi (Unsplash)

5. Sebaiknya alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya. 

Di dalam kitab fikih, mensucikan alat dan juga wadah bekas makan babi merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Perbuatan ini termasuk bentuk menjaga kebersihan dan menjalankan ajaran agama Islam dengan baik. 

Tak hanya berlaku untuk umat Islam secara personal, penting pula bagi pengusaha restoran untuk memastikan kebersihan dan juga kehalalan bahan makanan yang akan disajikan kepada para konsumen. Selain itu, penting untuk menghindari kontaminasi yang berpotensi melanggar keyakinan suatu agama tertentu. 

Pada kasus yang menimpa Jovi Adhiguna, setelah video kontroversial itu viral, ia sudah meminta maaf lewat akun Instagram pribadinya. Jovi mengakui kelalaiannya dan menyampaikan jika ia tak pernah menyangka bahwa tindakannya akan merugikan beberapa pihak, terutama restoran Baso A Fung

Itulah penjelasan terkait cara mencuci alat makan bekas babi sesuai syariat agama Islam. Penting untuk umat Islam untuk memperhatikan bahan makanan dan peralatan makan agar tidak terkontaminasi dengan najis.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI