Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil? Simak Informasinya

Aulia Hafisa

Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:13 WIB
Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil? Simak Informasinya
Ilustrasi pernikahan

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) per Senin (17/7/2023) telah resmi melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama. Lalu sebagai solusinya, apakah nikah beda agama di luar negeri bisa dicatat Disdukcapil

Melansir sejumlah sumber, tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejauh ini hanyalah mencatat meskipun pernikahan itu berlangsung di luar negeri. Namun, yang perlu digarisbawahi mencatat berbeda dengan mengesahkan. Meskipun Disdukcapil bisa mencatat namun tidak bisa mengesahkan. Pencatatan juga baru bisa dilakukan apabila pasangan memiliki sertifikat pernikahan yang sah dari luar negeri. Jika sertifikat tersebut tidak ada, maka pencatatan pernikahan tidak bisa dilakukan. Sementara itu pengesahan pernikahan tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri (PN).

Polemik pernikahan beda agama ini kembali muncul di Indonesia setelah MA menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. 

Dalam SE yang ditekan Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu disebutkan para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohononan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SE tentang nikah beda agama itu dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama. Beberapa pengadilan yang sempat bikin heboh lantaran mengabulkan permohonan nikah beda agama yakni PN Surabaya yang pernah mengabulkan permohonan nikah pasangan Islam dan Kristen pada Juni 2022 lalu. 

Di samping itu, PN Tangerang sebulan sesudahnya yang juga mengabulkan permohonan pengesahan nikah beda agama antara Islam dan Kristen. PN Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama pada Juni 2023 lalu.

Di media sosial, polemik pernikahan beda agama ini menjadi perbincangan netizen. Banyak warganet menyesalkan surat edaran MA karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi warganya. “Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh seorang netizen di Twitter.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut

Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:46 WIB

MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir

MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir

News | Jum'at, 21 Juli 2023 | 02:05 WIB

MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×