MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 02:05 WIB
MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Mahkaman Agung (MA) beberapa waktu lalu mengeluarkan putusan yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin 17 Juli 2023 dan ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengapresiasi putusan tersebut dan berharap tidak terjadi lagi multitafsir terkait pernikahan beda agama.

"Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," ujar Yandri seperti dikutip Antara pada Kamis (20/7/2023).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebagai informasi, sebelumnya telah dikabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Menanggapai hal tersebut, Yandri mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpust. Dia pun mendatangi Ketua MA pada Selasa (11/7/2023) lalu untuk berdiskusi terkait perkawinan beda agama.

Baca Juga: MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

"Saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," ujar Anggota DPR Dapil II Banten. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI