• PPPK Tenaga Teknis Lainnya: 35.000 formasi
• Alokasi PNS Lulusan Sekolah Kedinasan: 6.259 formasi
Prioritas Tenaga Honorer yang Mengabdi Lama
Sebagai informasi, bahwa pada periode kali ini Kementrian PANRB akan mengutamakan tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak lama.
Dengan begitu, alokasinya lebih besar jika dibandingkan dengan formasi yang akam dibuka untuk tenaga CPNS. Adapun perbandingannya yakni sekitar 80 persen untuk formasi tenaga PPPK, dan 20 persen untuk formasi tenaga CPNS.
Di samping itu, untuk fresh graduate juga akan diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai kemampuan digital. Kualifikasi untuk fresh graduate juga disebu tinggi, sehingga calon peserta dianjurkan mempersiapkan sebaik mungkin agar bisa memenuhi nilai yang telah ditetapkan.
Mengacu pada keterangab terbaru tentang CPNS 2023, berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
• Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!
• Tidak pernah atau sedang dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
• Tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI ataupun Polri
• Tidak sedang menjadi ASN, PNS, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas
• Bukan merupakan pengurus parpol
• Pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar
• Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00