5 Fakta Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Lebih dari Rp 5 Triliun?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 24 Juli 2023 | 14:08 WIB
5 Fakta Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Lebih dari Rp 5 Triliun?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum berhenti melayangkan gugatan pada sejumlah pejabat di Indonesia.

Setelah menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, kini Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia juga sempat mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD, namun akhirnya dibatalkan.

Lantas apa yang melatari gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil? Simak ulasannya berikut ini.

Dianggap mem-framing Al Zaytun

Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan, gugatan kliennya kepada Ridwan Kamil dilakukan karena Gubernur Jawa Barat itu kerap mem-framing Al Zaytun dalam beberapa kesempatan.

Framing itulah, lanjut Hendra, yang menimbulkan bola liar di tengah masyarakat mengenai Ponpes Al Zaytun.

Kang Emil, begitu sapaan akrab Ridwan Kamil, juga dianggap kurang hati-hati terhadap program yang telah dilakukan Pemprov Jabar terkait penyelesaian masalah Al Zaytun.

Kang Emil tak pernah kunjungi Al Zaytun

Baca Juga: Jejak Perlawanan Panji Gumilang: Usai Gugat Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Ridwan Kamil

Hendra melanjutkan, melalui pernyataan-pernyataannya, Ridwan Kamil dianggap menggiring opini publik mengenai keberadaan Al zaytun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI