Sinte yang termasuk dalam narkoba golongan I ini tidak boleh dipergunakan dalam tujuan apapun kevuali tujuan penelitian kesehatan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Zat berbahaya yang terkandung dalam sinte ini dianggap sebagai musuh baru anak bangsa.
Kontributor : Dea Nabila