Sidang Vonis Kasus ART Disiksa Secara Sadis di Simprug, Majikan Divonis Empat Tahun Penjara

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 24 Juli 2023 | 21:25 WIB
Sidang Vonis Kasus ART Disiksa Secara Sadis di Simprug, Majikan Divonis Empat Tahun Penjara
Ilustrasi kekerasan. (freepik)

Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) yang mengalami penyiksaan secara sadis bernama Siti Khotimah menjalani sidang vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/7/2023).

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman empat tahun kurungan penjara terhadap majikan Siti, Metty Kapantow. Hakim menyatakan, Metty Kapantow dan delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.

"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dann terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakuakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut," kata Ketua Hakim Tumpanuli Marbun di ruang sidang PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," lanjut Hakim Marbun.

Hakim juga menjatuhkan vonis atas suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya Jane Sander yang terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.

Kemudian, terdakwa ART Evi divonis empat tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun," ujarnya.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan jaksa, Siti Khotimah disebut mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga penderitaan terhadap Siti Khotimah dimulai sejak September 2022.

Pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya, yaitu Metty Kapantow. Metty pun marah dan memukul wajah Siti Khotimah menggunakan tangan dan sandal.

Metty juga menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.

Setelahnya, jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung pada penganiayaan yang dialami Siti Khotimah.

Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang.

Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai. Siti juga dirantai di kandang anjing, ditelanjangi hingga disundut rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bermotif Sakit Hati, Detik-detik Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto Dibunuh ART

Bermotif Sakit Hati, Detik-detik Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto Dibunuh ART

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:57 WIB

Aniaya ART, Majikan dan Anaknya Ditahan di Polresta Bandar Lampung

Aniaya ART, Majikan dan Anaknya Ditahan di Polresta Bandar Lampung

Lampung | Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:04 WIB

Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar

Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar

Lampung | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:36 WIB

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB