Nafkah Selalu Kurang, Dosakah Suami? Simak Penjelasan Ulama dan Hadist

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 09:30 WIB
Nafkah Selalu Kurang, Dosakah Suami? Simak Penjelasan Ulama dan Hadist
Ilustrasi suami istri, nafkah selalu kurang (Pixabay) - Nafkah Selalu Kurang, Dosakah Suami? Simak Penjelasan Ulama dan Hadist

Suara.com - Setelah menikah, suami dan istri akan bekerja sama dalam berbagai hal, mulai dari menyeimbangkan hak dan kewajiban, berbagi pikiran dan perasaan untuk masa depan, beradaptasi satu sama lain dalam satu atap, hingga mengenai masalah finansial.

Sebuah studi mengungkapkan bahwa pasangan menikah yang mengelola keuangan bersama-sama lebih cenderung berada dalam hubungan yang bahagia dan stabil. 

Setelah menikah, seorang laki-laki tentunya memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah terhadap istri dan anak-anaknya.

Nafkah adalah kewajiban seseorang yang timbul sebagai akibat perbuatannya yang memiliki tanggung jawab, yaitu berupa pembayaran sejumlah biaya guna memenuhi kebutuhan orang yang berada dalam tanggungannya.

Pada dasarnya, kewajiban memberikan nafkah ini dibebankan kepada suami sebagai kepala rumah tangga.

Sebagaimana yang telah diketahui, seorang suami memang wajib memberikan nafkah untuk istrinya. Lantas, bagaimana jika nafkah selalu kurang, dosakah suami? 

Nafkah Selalu Kurang, Dosakah Suami? 

Perlu dipahami, kewajiban suami dalam mencari nafkah sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisaa’ ayat 34, yang artinya:

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka".

Baca Juga: Hampir Setahun, Kasus Pengeruskan Rumah oleh Jenny Rachman Dipastikan Tetap Berjalan

Dalam ayat ini jelas disebutkan bahwa kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami haruslah berusaha sekuat kemampuannya untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

Meskipun kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Bahkan, jika seorang suami dengan sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya", (HR Muslim).

Di sisi lain, baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetaplah seorang pemimpin dari istrinya. Itu artinya, meskipun memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya, sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.

Sementara itu, jika seorang istri bekerja maka harta yang dihasilkan dari pekerjaan istri sepenuhnya akan menjadi milik istri. Jika istri  menggunakannya untuk menafkahi keluarga maka itu termasuk sedekah dan kemuliaan. “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah", (HR Bukhari). 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI