Meskipun kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Bahkan, jika seorang suami dengan sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya", (HR Muslim).
Di sisi lain, baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetaplah seorang pemimpin dari istrinya. Itu artinya, meskipun memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya, sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.
Sementara itu, jika seorang istri bekerja maka harta yang dihasilkan dari pekerjaan istri sepenuhnya akan menjadi milik istri. Jika istri menggunakannya untuk menafkahi keluarga maka itu termasuk sedekah dan kemuliaan. “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah", (HR Bukhari).
Dilansir dari sebuah unggahan di kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 20 Juli 2023, Buya Yahya memberikan tanggapan mengenai seorang suami yang selalu kurang dalam memberikan nafkah.
Menurut Buya Yahya, satu hal yang wajib dilakukan oleh seorang suami adalah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan akal dan tenaganya dalam mencari nafkah. Jika sudah demikian, maka seorang suami tidak dosa memberikan nafkah yang masih kurang.
Yang tidak betul adalah jika suami santai-santai, beralasan supaya tidak perlu bekerja, sementara istrinya yang bekerja mencari nafkah. Suami yang begitu berarti dholim dan berdosa.
Berdasarkan penjelasan diatas maka meskipun nafkah selalu kurang dan suami sudah berusaha keras memberikan yang terbaik kepada istri dan anaknya, Insya Allah tidak berdosa.
Baca Juga: Hampir Setahun, Kasus Pengeruskan Rumah oleh Jenny Rachman Dipastikan Tetap Berjalan
Kontributor : Rishna Maulina Pratama